logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 11 Agustus 2005 KEDU & DIY
Line

Wabup Siap Hadapi Gugatan Totok

TEMANGGUNG- Wakil Bupati (Wabup) Temanggung Irfan menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan Penasihat Hukum Bupati nonaktif Totok Ary Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berkaitan dengan surat Wabup tentang pencabutan dan pengalihan fasilitas dinas Bupati.

''Surat pencabutan dan pengalihan fasilitas dinas tersebut telah ada dasarnya, nanti bagian hukum yang akan mengkaji dan menghadapi gugatan tersebut,'' kata Wabup Irfan, di kantornya Rabu (10/8) kemarin.

Sebagaimana diberitakan di harian ini, bahwa PTUN telah memberikan putusan sela yang intinya mengabulkan gugatan Bupati nonakatif Totok Ary Prabowo, tentang surat Wabup yang berisi pencabutan dan pengalihan aset Pemkab dari penggugat (Suara Merdeka, 10/8)).

Menurut Wabup, beberapa waktu yang lalu dia juga pernah memerintahkan utusannya ke PTUN guna mencari tahu duduk permasalahan tentang gugatan itu sendiri. Sebab, katanya, dalam surat pemberitahuan tidak disebutkan dalam permasalahan apa dirinya digugat.

''Tetapi tiba-tiba sekarang kok muncul putusan sela, gugatan dikabulkan, saya jadi bertanya ada apa sebetulnya dengan PTUN,''ujar Wabup.

Wabup juga menandaskan bahwa permintaan pengosongan rumah dinas tanggal 10 Agustus ini merupakan permintaan istri Totok sendiri.

Karena waktu itu istri Totok memerlukan waktu untuk berkemas-kemas. Selanjutnya permintaan itu diformalkan di dalam surat perintah pencabutan dan pengalihan fasilitas dinas Bupati.

Disamping itu Wabup menyatakan pula, bahwa pihak Pemkab akan segera berkonsultasi dengan Gubernur perihal adanya gugatan dari PTUN ini.

Hal tersebut dikarenakan pada dasarnya surat Wabup bernomor 030/00934 tentang pencabutan dan pengalihan aset Pemkab, adalah untuk menindaklanjuti adanya surat Gubernur nomor 61/10960 yang ditandatangani Wakil Gubernur.

''Meskipun sebetulnya kami telah mengetahui dasar hukum dari surat Gubernur tersebut, tetapi agar lebih jelas kami akan konsultasikan lagi masalah tersebut,''ungkap Wabup.

Hal lain yang juga akan dikonsultasikan dan dimintakan pertimbangan dari provinsi, adalah tentang bagaimana sikap terbaik yang dapat diambil Pemkab Temanggung sehubungan dengan adanya gugatan PTUN ini. Karena bagaimana pun Pemprov merupakan institusi vertikal di atas Pemkab.

Wabup menjelaskan, dirinya segera menindaklanjuti surat gubernur untuk mencabut fasilitas dinas itu, juga karena ada laporan bahwa fasilitas dinas Bupati nonaktif tersebut telah disalahgunakan tidak sesuai dengan peruntukan yang semestinya lagi.(hsf-39)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA