| Rabu, 10 Agustus 2005 | SALA |
Tersangka Pesta Sabu-sabu Tolak Tandatangani BAPSOLO - Proses pemberkasan yang dilakukan penyidik Polresta Surakarta terhadap perkara pesta sabu-sabu yang melibatkan tersangka Lie Sin Hwa dan tiga rekannya tidak berjalan mulus. Dua di antara empat tersangka yang kini ditahan di Mapolresta Surakarta di Jl Adi Sucipto, Solo itu menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Keduanya adalah tersangka Rudianto (45), warga Krembyongan dan Serly Dwi Haryati (33) warga Tarumanegara, Banyuagung, Solo. Adapun dua BAP lainya sudah dianggap tidak bermasalah, yakni milik Lie Sin Hwa dan Ariyanto (37) alias Olyk, warga Palur, Karanganyar. Keempat tersangka itu ditangkap petugas ketika sedang berpesta sabu-sabu di rumah Rudianto. "Bagi kami, mereka menerima atau menolak menandatangi BAP bukanlah masalah besar. Kalau ditolak maka konsekuensinya kami akan membuatkan berita acara penolakannya," papar Kapolresta AKBP Oneng Subroto, kemarin. Disebutkan pula, meski sebagian menolak menandatangi BAP-nya, mereka bertindak kooperatif saat diperiksa petugas. "Penyidik tidak menemui kendala berarti ketika memeriksa keempat tersangka itu. Mereka tidak memberikan jawaban berbelit-belit." Menurut Oneng, pihaknya juga mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Semarang. Hasilnya akan digunakan untuk memperkuat pemeriksaan yang dilakukan petugas. "Bila BAP itu kami limpahkan, barang bukti yang kami amankan juga kami sertakan. Barang bukti itu berupa sebutir inek dan dua bungkus plastik bekas sabu-sabu," jelasnya. Tunggu Hasil Labfor Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Surakarta itu diharapkan secepatnya atau setidaknya tidak berselang terlalu lama dengan BAP tersangka Nur Sanyoto, anggota DPRD Karanganyar. BAP anggota legislatif itu tinggal menunggu hasil Labfor barang bukti. "Target kami, akhir Agutus ini BAP milik tersangka Nur Sanyoto rampung. Nah, BAP tersangka Sin Hwa diharapkan juga tidak jauh dari bulan itu," katanya. Dia mengaku optimistis target yang dicanangkannya itu dapat diselesaikan dengan baik oleh para penyidik narkoba. "Tersangka menolak menandatangi BAP itu bukanlah hal tabu. Yang justru menjadi masalah, jika mereka itu mempersulit pemeriksaan. Ulah tersangka semacam itu biasanya memang perlu diantisipasi dengan temuan barang bukti," jelasnya. (nin,san-42n) |