logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 10 Agustus 2005 SALA
Line

Usulan Pelantikan Terganjal

SUKOHARJO - Usulan pelantikan pasangan calon Bupati Sukoharjo terpilih yang diajukan DPRD Sukoharjo ke Gubernur Mardiyanto melalui Otonomi Daerah (Otda) Jateng dikembalikan. Usulan pelantikan calon bupati terpilih tersebut terganjal karena masih ada persyaratan yang belum dilengkapi.

Rumor yang beredar, usulan pelantikan yang dilayangkan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Sri Waluyo dan Nurdin pada Jumat (5/8) lalu, menurut Koordinator Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) Ir Simon Purba ditolak Gubernur karena tidak dilampiri surat pertanggungjawaban masa berakhirnya Bambang Riyanto selaku Bupati Sukoharjo pada sidang paripurna DPRD.

Namun isu itu dibantah Ketua DPRD Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Meski mengakui usulan pelantikan pasangan calon bupati itu dikembalikan, dia mengatakan bahwa kendalanya bukan soal pertanggungjawaban masa berakhirnya jabatan Bupati.

Seperti yang disebut Wardoyo, syarat usulan pelantikan yang mesti dipenuhi di antaranya Surat Keputusan (SK) Pengadilan Tinggi (PT) Jateng yang memenangkan KPUD Sukoharjo atas gugatan hasil Pilbup 2005 oleh calon bupati tidak terpilih, Bambang Margono.

Di samping itu, kata dia, ada kekurangan persyaratan lain misalnya DPRD perlu melampirkan surat pemberhentian gugatan keberatan hasil pilbup.

Begitu pula, masih ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi, termasuk perubahan nama Wakil Bupati dari Mohammad Thoha menjadi Muhammad Thoha.

"Jadi, dikembalikannya usulan pelantikan pasangan calon Bupati terpilih itu bukan karena belum dilampirkannya Surat Pemberhentian Bupati Bambang Riyanto di dalam sidang paripurna. "Karena akhir masa jabatan Bupati itu telah dilakukan dalam sidang paripurna," tandasnya.

Sehubungan dengan masih perlunya persyarakatan lain yang diajukan ke Gubernur melalui Otonomi Daerah (Otda) soal pelantikan Bupati Sukoharjo, lanjut dia, DPRD masih menunggu Surat Keputusan (SK) Mendagri melalui Gubernur.

"Hingga saat ini, belum ada keputusan penetapan jadwal pelantikan karena soal waktu pelantikan itu menjadi kewenangan Mendagri melalui Gubernur," tegas dia, kemarin.

Seperti diberitakan (Suara Merdeka, 6/8), surat usulan pelantikan pasangan calon bupati terpilih dilayangkan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Sri Waluyo dan Nurdin ke Gubernur, Jumat (5/8) lalu.

Surat usulan pelantikan pasangan calon Bupati terpilih dilayangkan ke Gubernur setelah melalui sidang paripurna istimewa dan surat itu ditandatangani Ketua Dewan Wardoyo Wijaya dan kedua wakilnya.

Sementara itu, Ketua Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) Ir Simon Purba meyakini bahwa penolakan usulan pelantikan calon bupati terpilih itu karena belum adanya surat pengesahan berakhirnya masa jabatan Bambang Riyanto dalam sidang paripurna.

Menurutnya, saat Bambang Riyanto mengakhiri jabatan sebagai Bupati, belum ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD. Lembaga legislatif hanya memberitahukan ke Gubernur soal berakhirnya masa jabatan Bupati.

Padahal menurut dia, berdasar UU No 32 Tahun 2004 Pasal 29 ayat 3 soal pemberhentian kepala daerah diputuskan dalam sidang paripurna.

Selain itu, DPRD juga berhak mengusulkan pasangan calon kepala daerah terpilih ke Mendagri melalui Gubernur.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menyatakan berkas untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo yang akan disampaikan ke Mendagri lewat Gubernur sudah dilengkapi.

Setelah ditandatangani Gubernur, usulan pelantikannya segera disampaikan ke Pemerintah Pusat.

Plt Kepala Badan Informasi, Komunikasi, dan Kehumasan (BIKK) Jateng Urip Sihabudin mengungkapkan, berkas yang dikirimkan dari Sukoharjo itu sampai di Pemprov Jumat (5/8) lalu.

"Namun karena dinyatakan belum lengkap, diminta untuk segera melengkapinya," katanya.

Setelah mendapat pemberitahuan, kata dia, berkas tersebut langsung dilengkapi, Minggu (7/8). Dia juga mengatakan, setelah surat keputusan (SK) dari Mendagri turun, Gubernur tinggal mencari waktu untuk melakukan pelantikan.

Adapun masa jabatan Penjabat Bupati Sukoharjo, jelas dia, habis pada Senin (8/8) lalu. Namun sebelum habis, Pemprov sudah mengajukan perpanjangannya ke Pusat. (G11,G7-42n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA