| Rabu, 10 Agustus 2005 | SALA |
Sidang Politik Uang DigelarSUKOHARJO - Sidang politik uang Pemilihan Bupati dan Wakil bupati (Pilbup) 2005 Sukoharjo mulai kemarin digelar. Dua terdakwa, Warsito (38) dan Sadino (36), yang menjadi anggota tim sukses salah satu pasangan calon, kali pertama dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Kedua terdakwa menjalani persidangan sehubungan dengan dugaan membagi-bagi uang kepada warga di Desa Tangkol, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo untuk mendukung salah satu pasangan calon sebelum pencoblosan pada 27 Juni. Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU), Warsito yang menjadi terdakwa I memberikan uang kepada Sadino Rp 800.000. "Uang tersebut lalu dibagi-bagi ke masyarakat," ujar JPU Irwan Setiawan SH. Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa, kedua terdakwa melanggar Pasal 117 ayat 2 UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hanya jaksa yang kali pertama menangani dugaan politik uang itu tidak menyebut ancaman hukuman bagi kedua terdakwa. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ahmad Yusak SH ditunda karena kedua terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Apalagi, keduanya belum menerima surat dakwaan dari jaksa. Irwan Setiawan mengemukakan, pihaknya sebenarnya sudah melayangkan surat dakwaan. "Mungkin karena kendala teknis, surat dakwaan belum sampai ke tangan terdakwa," ujarnya. Sidang politik uang kali pertama itu akan dilanjutkan pada Selasa (16/8). Kedua terdakwa disarankan oleh majelis hakim untuk didampingi penasihat hukum. Sementara itu terdakwa lain, Parjiyo (42), dalam kasus serupa, ujar Irwan Setiawan, akan dihadirkan dalam persidangan pada Kamis (11/8). Parjiyo yang menjadi terdakwa tunggal dalam politik uang di Kecamatan Baki, tambah Irwan, akan dijerat dalam kasus serupa sesuai dengan Pasal 117 ayat 2 UU Nomor 32/2004. (G11-16j) |