| Rabu, 10 Agustus 2005 | PANTURA |
Bangunan Milik PKL Dibongkar PaksaPEKALONGAN - Sedikitnya sepuluh bangunan permanen rata-rata berukuran 3 x 5 m yang berada di tepi Jl Cendrawasih, Kota Pekalongan dibongkar petugas Satpol PP, Selasa (9/8) sekitar pukul 09.00. Bangunan milik para PKL itu dirobohkan karena menyalahi Perda No 2/1993 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban (K3). Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Amin Tri Mulyanto SH mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi secara langsung maupun tertulis kepada para PKL. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, peringatan itu tidak diindahkan. "Kami sebelumnya telah memberikan surat peringatan dan imbauan secara langsung untuk membongkar bangunan para PKL. Namun karena membandel, kami terpaksa mengambil tindakan tegas," ujarnya. Dia mengemukakan, sesuai dengan surat izin yang dimiliki, para PKL hanya diperbolehkan berjualan di lokasi itu. Kenyataannya, mereka melanggar aturan dengan mendirikan bangunan permanen. Bahkan ketika dilakukan pembongkaran, ada bangunan yang lantainya telah dikeramik dan di dalamnya telah dilengkapi toilet dan kamar mandi layaknya rumah tinggal. "Mereka hanya mengajukan izin berjualan, bukan rumah tinggal. Namun mereka malah mendirikan bangunan secara permanen." Amin menjelaskan, operasi penertiban itu, selain bertujuan untuk menegakkan K3 agar sudut-sudut kota tetap bersih dari bangunan liar, juga dalam rangka menyambut HUT Ke-60 RI. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menurunkan sebanyak 30 personel. "Selama ini, Pemkot masih memberikan toleransi kepada PKL, yakni boleh berjualan asalkan tidak mendirikan bangunan secara permanen," jelasnya. Pelanggaran Dia mengemukakan, kendati upaya penertiban selalu dilakukan, namun kenyataan di lapangan masih banyak PKL yang melakukan pelanggaran. Misalnya, ketika usai berjualan mereka meninggalkan barang-barang atau peralatan begitu saja. Kondisi demikian masih terjadi di Jl Diponegoro, Imam Bonjol, Hasanudin, Hayam Wuruk, dan Sudirman. Menurut rencana, penertiban juga akan dilakukan di daerah bantaran sungai Pekalongan. "Kegiatan ini akan kami lakukan secara rutin untuk mewujudkan Kota Pekalongan menjadi Kota Batik." Salah seorang pedagang, Hima (34) ketika ditemui mengaku belum mengetahui akan adanya operasi penertiban. Dengan demikian, ketika puluhan petugas datang melakukan pembongkaran ia sempat terkejut. Wanita ini baru paham ketika salah seorang petugas memberikan penjelasan bahwa bangunan yang didirikannya melanggar izin. Dia menceritakan, sekitar setengah tahun lalu dia bersama suaminya mendirikan bangunan di Jl Cendrawasih dengan harapan akan membuka usaha cuci cetak foto. Saat itu, dia mengeluarkan Rp 2 juta untuk membangun sebuah kios kecil. "Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena memang kesalahan ada pada kami." (H17-50d) |