| Rabu, 10 Agustus 2005 | PANTURA |
Banwas Akan Periksa Kades KalitorongPEMALANG - Badan Pengawas (Banwas) Pemkab akan memeriksa Kades Kalitorong, Kecamatan Randudongkal Drs Fahruri berkaitan dengan aksi demo ratusan warga di depan kantor bupati yang menuntut pencopotannya. Demo pada 6 Juli itu berjalan aman. Warga Desa Kalitorong datang ke kabupaten dengan naik sebuah truk dan enam pikap. Sebelumnya, mereka juga melakukan aksi sama di Balai Desa Kalitorong. Kemudian, terjadi beberapa kali dialog antara Kades dan warga. Dalam dialog itu Kades menegaskan, pihaknya tidak bisa mengajukan pengunduran diri seperti keinginan warga sebelum penelitian Banwas atas kasusnya selesai dan dirinya bersalah. Untuk itu, dia hanya mengajukan cuti untuk sementara. Kepala Banwas Drs Abdul Kadir kemarin mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Kades sudah menjadi agenda. Hanya, saat ini belum dilakukan karena masih dalam proses. Sebab, pemeriksaan dilakukan dari bawah dulu terhadap para pelapor, seperti BPD dan beberapa tokoh masyarakat. Baru setelah data dari bawah lengkap, pihaknya akan memanggil Kades untuk diperiksa. "Banwas bukannya menyepelekan kasus itu. Sebaliknya, justru kami prioritaskan untuk diperiksa karena telah terjadi gejolak di masyarakat berupa aksi demo," ujarnya. Dua Hal Menurut pendapatnya, ada dua hal yang harus diselesaikan Pemkab dalam kasus Kades Kalitorong. Pertama, tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Kades terkait dengan pemerintahan desa. Kedua, usulan Kades meminta cuti untuk sementara waktu. Kasus pertama menyangkut pelanggaran aturan menjadi tanggung jawab Banwas untuk memeriksa sedangkan kasus kedua tentang permohonan cuti kepada Pemkab. Bagi Banwas, usulan cuti tersebut tidak akan memengaruhi proses pemeriksaannya. Walaupun Kades mengajukan cuti dan kini sudah tidak aktif lagi ke kantor, Banwas tetap menjalankan penahapan pemeriksaan mulai dari beberapa saksi kemudian beranjak ke Kades. Permasalahan yang dilaporkan warga, Kades dituduh menjual tanah bengkok milik Desa Kalitorong. Penjualan tanah tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan BPD. Selain itu, Kades juga mendapat tuduhan menggunakan uang bantuan bupati Rp 2 juta yang seharusnya untuk pembangunan gedung madrasah ibtidayah (MI). Kesalahan lain, memanfaatkan uang milik desa untuk memasang telepon pribadi. Juga, pelayanan sertifikat tanah warga yang tak kunjung selesai padahal pemohon telah mengeluarkan biaya Rp 1,4 juta dan berlangsung empat tahun.(sf-19j) |