| Rabu, 10 Agustus 2005 | PANTURA |
Diusulkan Masuk Daftar Hitam
BUMIAYU- Tujuh rekanan diusulkan masuk dalam daftar hitam kontraktor Brebes. Ketujuh rekanan tersebut dinilai tidak mengerjakan proyek tahun 2004 sesuai dengan bestek. Beberapa di antaranya dianggap tidak melaksanakan pemeliharaan terhadap kerusakan yang terjadi setelah proyek selesai. "Kami telah menyampaikan usulan itu melalui pemandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRD, Senin (8/8)," kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Imam Maturidi. Imam yang juga anggota Komisi D (bidang pembangunan-Red) DPRD Brebes itu tidak menyebutkan satu per satu nama ketujuh rekanan tersebut. Namun, ungkap dia, empat rekanan di antaranya pemborong proyek jalan dan sisanya rekanan proyek rehab gedung sekolah dasar. Imam mencontohkan proyek rehab gedung SD Penggabean 01 di Losari. Rekanan penggarap rehab gedung itu meninggalkan bangunan dalam keadaan belum selesai. Dia melihat sebagian dinding bangunan belum dihaluskan. Selain itu, lantainya juga belum dipasang tegel. "Mestinya kedua pekerjaan diselesaikan sesuai dengan bestek," ujar dia. Di gedung SD Ketanggungan 10, dia melihat kondisi dinding gedung sudah miring dan retak-retak. Adapun beberapa bagian lantai telah melepuh. Sementara itu, di SDN 01 Cigedog 04 Kersana, dia mendapati proyek belum selesai dikerjakan. Proyek jalan yang ditemukan amburadul antara lain jalan di Desa Cinanas, Kecamatan Bantarkawung. Dia mendapati beberapa ruas jalan rusak dan bergelombang. Semestinya, rekanan segera memperbaiki kerusakan ketika masih dalam masa pemeliharaan. Namun hingga lewat enam bulan, kerusakan tersebut belum diperbaiki. Demikian pula proyek perbaikan ruas jalan Banjarlor-Kubangpari, Kecamatan Kersana, dan Batursari-Dawuhan. Di mana masa pemeliharaan sudah berakhir, tetapi rekanan masih melakukan pemeliharaan ruas jalan itu, karena kondisinya belum sempurna. Pada proyek jalan lingkar Ketanggungan, pekerjaan yang seharusnya menggunakan aspal sensit ternyata menggunakan aspal curah. Imam mendesak Pemkab memberi sanksi tegas.(H16-50s) |