| Rabu, 10 Agustus 2005 | PANTURA |
Akan Lapor ke PresidenBREBES - Jika pelaksanaan asuransi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Brebes tidak benar, Lembaga Pengembangan Agrobisnis Pedesaan (LPAP) berencana melaporkan masalah itu ke Presiden. Sebab, masalah tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga jika pelaksanaannya tidak jelas yang terkena imbas mereka semua. Hal tersebut dikemukakan Ketua LPAP Duryani kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin. Menurut keterangan dia, setelah menginvestigasi pelaksanaan asuransi ternyata banyak terjadi penyimpangan. Misalnya sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 PP Nomor 105, semua perjanjian pemerintah daerah dengan pihak ketiga harus meminta persetujuan DPRD. Selain itu, Surat Keputusan Bupati Nomor 840.1/271/2005 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Kabupaten Brebes tidak terlaksana sesuai dengan ketentuan. "SK Bupati itu sudah jelas menyebutkan, semua PNS di Brebes akan mendapatkan penambahan penghasilan. Namun pada kenyataan, pendapatan itu dipotong Rp 10.000/bulan untuk membayar premi bulanan asuransi PNS," ujar dia. Dengan adanya temuan seperti itu, dalam surat pengaduan tersebut mereka menuntut kepada beberapa yang terkait dengan permasalahan ini agar mempertanggungjawabkannya. Di samping itu, bila mereka benar-benar melakukan kesalahan maka pemerintah perlu segera mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. BPK Duryani menyebutkan, selain melaporkan masalah ini ke Presiden, surat pengaduan yang dibuat LPAP juga ditembuskan ke BPK di Jakarta serta DPRD Kabupaten Brebes. Dalam surat pengaduan tersebut, pihaknya juga melampirkan hasil temuannya. Misalnya tentang perjanjian antara Pemkab Brebes dan PT Pasaraya Life Insurance. Dia mengungkapkan, tujuan LPAP melaporkan masalah ini ke Presiden adalah agar pelaksanaan asuransi bagi PNS direalisasikan sesuai dengan ketentuan. Bila dana asuransi itu dibayarkan lewat APBD yang masa kontraknya lima tahun maka untuk tahap pembayaran berikutnya dari pihak pemerintahlah yang harus menanggungnya. "Jika pelaksanaannya seperti itu, berarti para PNS tidak akan menikmati tambahan pendapatannya secara utuh. Kalaupun mereka mau, hal itu harus dikonsultasikan kepada para pegawai itu sendiri," ungkap dia. Seperti diberitakan sebelumnya, semua PNS di Kabupaten Brebes sejak 2004 telah diikutsertakan menjadi nasabah asuransi jiwa di PT Pasaraya Life Insurance. Dalam pelaksanaannya, pembayaran premi asuransi tahap pertama dibiayai lewat APBD 2004 dan pada tahap berikutnya pembayaran dibebankan kepada pegawai. Sistem pembayarannya dengan memotong tambahan penghasilan PNS Rp 10.000/bulan. (H4-50j) |