| Rabu, 10 Agustus 2005 | OLAHRAGA |
Dinilai BerlebihanPermintaan Sutan 50% dari Bayaran ChrisjonSEMARANG - Pelatih dan Manajer Sasana Bank Buana Mukhlis Sutan Rambing tetap meminta 50 persen dari bayaran juara dunia kelas bulu WBA, Christian Johanes (Chrisjon), setelah menang lawan Tommy Browne pada Minggu 7 Agustus di Sydney. Sebab, hal itu merupakan hak Sutan sebelum ada keputusan resmi pengadilan tentang status Chrisjon yang dinilai mengingkari perjanjian kontrak secara sepihak. ''Secara hukum Sutan masih berhak atas 50 persen keuntungan yang didapat Chrisjon dari pertandingan. Itu terdapat dalam perjanjian kontrak. Jika dia mengingkari hal tersebut, ancaman pidananya akan makin berat,'' tutur kuasa hukum Sutan Rambing, Zuchli Imran Putra, seusai sidang lanjutan gugatan kliennya terhadap Chrisjon di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, siang kemarin. Terlalu Berlebihan Sementara itu, kuasa hukum KTI Pusat Sangap Sidauruk menilai permintaan Sutan Rambing terhadap 50 persen bayaran Chrisjon di pertandingan lawan Tommy Browne terlalu berlebihan. Apalagi pembagian 50 persen seperti tertulis dalam perjanjian kontrak menyalahi tata tertib dan peraturan tinju profesional. Dalam peraturan tersebut, pembagian antara petinju dan manajer sekitar 70:30. ''Dilihat dari segi moral saja, pembagian 50:50 itu apa pantas? Apalagi pada pertandingan lawan Browne, Chrisjon membawa nama bangsa Indonesia. Itu sangat membanggakan. Jadi, permintaan pembagian hasil itu berlebihan,'' katanya. Dalam sidang yang dimulai pukul 14.15 WIB dan hanya berlangsung sekitar 5 menit itu, kuasa hukum Sutan Rambing hanya menyerahkan replik (tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat) kepada Ketua Majelis Hakim Faturrahman SH. Sidang tersebut cuma dihadiri kuasa hukum Chrisjon yang diwakili Irani Kiswandari SH dan Wijarnarko SH serta kuasa hukum KTI Pusat Sangap Sidauruk SH. Sedangkan kuasa hukum Daniel Bahari, Ferry Simanjuntak SH, dan Tourino Tidar sebagai perwakilan WBA di Indonesia, tidak hadir. Majelis Hakim pun akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang dua minggu lagi, yaitu 23 Agustus. Lebih lanjut Zuchli menjelaskan, dalam replik yang diberikan kepada Majelis Hakim, pihaknya menolak seluruh eksepsi dari para tergugat. Mereka dinilai kurang memahami dan tidak mengerti akan gugatan kliennya. Selama petinju asal Banjarnegara ikut Sasana Bank Buana, Sutan tidak pernah membebankan biaya hidup. Bahkan, dia diberi berbagai fasilitas hidup yang memadai serta pendidikan formal tanpa dipungut biaya sepeser pun. ''Lantas, di mana letak perbudakan dan pelanggaran HAM itu?'' tanyanya. Tempat Pertandingan Pemerintah tidak akan menentukan dan mendikte tempat pertandingan Chrisjon dalam mempertahankan gelarnya sebagai juara tinju kelas bulu versi WBA. Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak campur tangan dalam masalah lokasi pertandingan petinju asal Kabupaten Banjarnegara tersebut pada Oktober mendatang.(H13,D3-28t) |