| Rabu, 10 Agustus 2005 | EKONOMI |
sekilas ekonomiPenyelesaian ABK PertaminaSEMARANG-Humas PT Pertamina Unit Pemasaran IV Jateng dan DIY Heppy Wulansari menyatakan, untuk penyelesaian masalah status Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di Pertamina diatur dengan perjanjian kerja kelautan yang berdasar pada kitab undang-undang dagang dan niaga. Dengan demikian, penyelesaian status pekerja waktu tertentu (PWT) mayoritas untuk tenaga kerja pengamanan perusahaan (TKPP). Hal itu diungkapkan dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi Suara Merdeka untuk mengklarifikasi berita pada Selasa (9/8) tentang rencana aksi mogok pekerja Pertamina. Dalam berita itu tertulis penyelesaian masalah ABK diatur dengan perjanjian kerja kelautan, sehingga tidak melakukan aksi mogok. Mayoritas yang diperkirakan mogok kerja adalah petugas keamanan. Jumlah PWT yang bekerja untuk UPMS saat ini sebanyak 126 orang. Angka itu terdiri atas 112 tenaga kerja pengamanan perusahaan (TKPP), 13 anak buah kapal (ABK), dan 1 tenaga kerja proyek (TKP). Mereka tersebar di 14 lokasi UPMS. (G2-33) Hari Ini Sosialisasi LPS SEMARANG-Dalam rangkaian kegiatan workshop yang digelar Perbanas Jateng besok (hari ini-red), juga akan diadakan sosialisasi penerapan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di sela-sela workshop bertema budaya korporasi itu, akan diisi sosialisasi dan penjelasan menyeluruh seputar LPS oleh Departemen Keuangan. Acara yang akan berlangsung di Hotel Novotel itu, menurut Humas Susi Herawati, merupakan rangkaian sosialisasi yang akan diadakan di beberapa daerah. Sebelumnya sosialisasi telah diadakan di Bandung dan Surabaya dan menyusul kemudian di Palembang. Launching LPS baru akan dilakukan pada 22 September. LPS sendiri merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah atas bantuan USAID. Lembaga ini dibentuk untuk menggantikan sistem blanket guarantee yang selama ini dipakai untuk menjamin simpanan nasabah. (B19-33) |