logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 10 Agustus 2005 BANYUMAS
Line

Calon Rektor Unwiku Bisa dari Luar Kampus

PURWOKERTO - Yayasan Universitas Wijaya Kusuma (Yawiku) Purwokerto akhirnya merespons aspirasi dari mayoritas kalangan civitas academica yang menginginkan pengganti Rektor Prof Iswanto SH MH dari luar kampus itu.

Sikap kooperatif yayasan itu ditunjukkan dengan pembatalan Surat Keputusan Nomor 016/U/BPH-YAWIKU/D.09/II/2005 yang mengganjal masuknya calon rektor dari luar kampus. SK tersebut kemudian diganti dengan SK Nomor 038/U/BPH-YAWIKU/D.09/VIII/2005 yang membolehkan calon dari luar kampus.

Yang Menjalankan Mandat Ketua Yayasan L Wijanarko SH kemarin mengemukakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Pengurus (BP) Yayasan dan Badan Pelaksana Harian (BPH), Senin (8/8).

Menurut keterangannya, rapat dihadiri tujuh orang. Yang tidak hadir dua orang, yaitu Ketua Yayasan Drs H Ishak karena sedang sakit dan memandatkan untuk memimpin rapat kepada dirinya serta Ny Endang (selaku putri salah seorang pendiri Unwiku, almarhum Pujadi) karena berada diluar kota.

''Mayoritas menyepakati pembatalan SK lama dan mengganti dengan SK baru yang mengakomodasi masuknya calon rektor dari luar kampus. Ini untuk merespons hasil penyerapan aspirasi panitia penjaringan calon rektor,'' ujar Wijanarko.

Selain masalah tersebut, kata dia, rapat juga membahas tindak lanjut kerja sama dengan Yayasan Serulingmas dan rencana kelanjutan pembangunan gedung Fakultas Hukum yang terhenti.

Historis

Kepedulian Yayasan Serunglingmas, sambung dia, selain ada ikatan historis karena pendiri Unwiku adalah Jenderal Soerono dan almarhun Supardjo Rustam, kini juga sesepuh yayasan itu juga berkomitmen untuk menyelamatkan aset daerah tersebut.

''Unwiku adalah aset daerah dan kini juga masih eksis. Cuma dalam perkembangannya, kemarin ada masalah dan sekarang sebagian kalangan masih punya komitmen untuk mengembangkan kembali,'' tandasnya.

Dalam siaran pers yang dikirim ke Suara Merdeka Purwokerto kemarin, disebutkan persyaratan yang mengganjal terutama Pasal 1 ayat 9 tentang pengubahan syarat-syarat calon rektor. Calon rektor yang tadinya adalah dosen tetap Yayasan Unwiku atau PNS yang diperjakan di Unwiku (mengabdi) ditambah dengan kalimat tertentu.

Ayat 9 dalam SK baru: calon rektor adalah dosen tetap Yayasan Unwiku, PNS dipekerjakan di Unwiku, atau dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Menurut keterangan Wijarnarko, pemasukan kalimat dosen Unsoed karena antara Unwiku dan Unsoed masih ada ikatan historis. Sebab, proses berdirinya kampus itu atau perkembangannya juga tidak lepas dari peran sejumlah dosen Unsoed.

''Beberapa rektor sebelumnya juga berasal dari kampus itu. Jadi, antara Unwiku dan Unsoed itu masih ada ikatan historis,'' ungkapnya.

Wijanarko berharap, setelah aspirasi tersebut direspons, kalangan mahasiswa, dosen dan karyawan kembali menjalankan tugas dan peran masing-masing. ''Kami minta segenap civitas academica sekarang bisa bersatu kembali sama-sama memikirkan bagaimana kemajuan kampus ini ke depan,'' harapnya. (G22-55j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA