logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 10 Agustus 2005 BANYUMAS
Line

Belum Berizin, Galian di Pageralang Ditutup

BANYUMAS - Polsek Kemranjen, Selasa (9/8) siang menutup kegiatan penggalian yang ada di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen. Penutupan dilakukan karena usaha galian itu belum memiliki izin dari Pemkab Banyumas.

Usaha galian yang ditutup itu milik Richard H (27), warga Jl Pramuka Purwokerto. Dia telah melakukan penggalian bukit untuk diambil tanahnya guna menguruk pembangunan pabrik soun di Kroya, Cilacap.

Bukit milik Bastoni warga Desa Buntu, Kemranjen dan Yitno asal Desa Pesantren, Kecamatan Tambak yang ada di Desa Pageralang itu oleh Richard dikepras untuk diambil tanahnya sejak Senin (8/8).

Dalam mengepras bukit tersebut, pengusaha tadi mendatangkan alat berat berupa begu dan puluhan truk untuk mengangkut tanah urukan itu. Sejak penggalian dimulai, pihak desa sama sekali tidak diberitahu.

''Sejak melakukan penggalian, pemilik usaha belum pernah kula nuwun ke desa. Setelah saya cek, ternyata penggalian yang dilakukan Richard belum memiliki izin. Petugas dari Dinas Sumber Daya Air dan Pengairan pun datang ke desa untuk menanyakan hal itu. Ternyata yang bersangkutan juga belum meminta izin ke kabupaten,'' papar Kepala Desa Pageralang, Solihin.

Sudah Ditegur

Polsek Kemranjen yang menerima laporan adanya kegiatan penggalian belum berizin tersebut, kemarin langsung mendatangi lokasi yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Isfa Indarto SH didampingi Kepala Desa Pageralang.

Ketika ditanya Kapolsek soal surat izin, pemilik usaha penggalian tak bisa menunjukkan. Sesuai dengan Perda No 39/1991 tentang Usaha Pertambangan Galian C dan Perda No 2/1998 tentang Pajak Pengambilan Usaha Pertambangan Galian C, pemilik usaha harus memiliki izin. Oleh karena belum ada izin maka oleh Kapolsek, pemilik usaha galian itu langsung diminta menghentikan kegiatan penggalian.

''Mulai hari ini, penggalian dihentikan dulu. Kami tak melarang melakukan usaha di wilayah Kemranjen, tetapi prosedur harus dipenuhi. Silakan izinnnya diurus dulu. Kalau sudah ada, penggalian boleh dilanjutkan,'' tutur Isfa.

Apabila besok masih melakukan penggalian, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Perda itu. Kalau sampai melakukan pelanggaran yang terkait dengan lingkungan, pemilik usaha bisa dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23/1997 tentang Lingkungan Hidup.

Atas perintah Kapolsek itu, pemilik usaha berjanji akan mengurus izin lebih dulu sesuai dengan ketentuan. ''Ya saya siap memenuhi prosedur. Izin akan saya urus dulu,'' katanya di depan polisi dan kepala desa setempat.

Sejumlah truk yang sejak Senin (8/8) hilir mudik mengangkut galian, kemarin juga berhenti tak meneruskan mengangkut galian. Demikian juga begu yang berada di atas bukit, untuk sementara tak dioperasikan.

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi Ir Budi Susilo yang dikonfirmasi, mengakui bahwa beberapa usaha penggalian di Kemranjen ada yang sudah berizin dan ada yang belum berizin. ''Mereka yang belum memiliki izin sudah ditegur dan diminta untuk mengurus izinnya,'' ungkapnya. (G23-55d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA