| Rabu, 10 Agustus 2005 | BANYUMAS |
Thohirin dan Iskandar Tetap DitahanPURWOKERTO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan, Wakil Bupati Cilacap Thohirin Bahri dan ajudannya, Iskandar Zulkarnaen, tetap ditahan. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, kemarin. Terdakwa ditahan oleh PN di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Purwokerto sejak 2 Agustus hingga 1 September. Alasannya, penahanan itu untuk memudahkan pemeriksaan. Saat persidangan, kuasa hukum terdakwa Sugeng Riyadi SH dan Arif Awaludin SH juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan perjokian ujian di Fakultas Hukum Unsoed itu. Ketua majelis hakim Marihot Lumban Batu SH mengemukakan, majelis telah menerima permohonan penangguhan penahanan itu. Namun, permohonan itu belum bisa langsung diputuskan diterima atau ditolak. ''Permohonan sudah diterima majelis. Akan tetapi soal dikabulkan atau tidak, tunggu keputusan majelis pada sidang mendatang,'' katanya. Dalam sidang itu, majelis hakim memeriksa kedua terdakwa secara bergantian. Pemeriksaan hanya berlangsung sekitar 10 menit. Setelah selesai, jaksa Bambang Marwoto SH dan Agus Suhartanto SH mendapat kesempatan untuk mengajukan tuntutan pada 23 Agustus. Ketika diperiksa, Iskandar menuturkan, dia diperintah untuk mengikuti ujian mata kuliah Metodologi Penelitian Hukum (MPH) atas nama pribadi. ''Waktu itu Bapak mengatakan, kamu saja yang mewakili saya untuk ujian karena saya ada kegiatan lain,'' ujar Iskandar menirukan perintah Thohirin. Merasa Malu Dia mengungkapkan, setelah mengikuti ujian dan diketahui oleh dosen pengawas, kemudian dia disuruh keluar. Hasil ujian diambil dosen dan nama Thohirin dalam absen ujian dicoret. Dia selanjutnya melaporkan masalah itu ke Thohirin. Sebelum memberi keterangan terakhir, dia menyatakan mohon maaf kepada Unsoed, dosen mata kuliah MPH, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. ''Kamu menyesal?'' tanya jaksa Agus Suhartanto.''Ya saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,'' jawabnya. Thohirin mengatakan, dirinya memberi perintah kepada ajudannya karena dia dianggap menguasai masalah yang akan diujian. Tujuan mewakilkan adalah agar ujiannya lulus. Dalam sidang itu, Thohirin juga menyatakan menyesal dan mengaku khilaf karena tidak menduga perbuatannya akan berakibat seperti itu. ''Saya mohon maaf pada Unsoed dan menyesal. Saya merasa malu.'' Masalah ujian, lanjutnya, sudah dianggap selesai oleh Saryono Hanadi SH yang mengampu mata kuliah MPH. Thohirin sudah mengulang dan lulus. ''Saya juga sudah keluar dari Fakultas Hukum Unsoed,'' tandasnya. Terdakwa menekankan, karena masalah dengan Unsoed sudah selesai, kasus ini merupakan masalah pribadinya dengan Budiyono SH MH, dosen FH Unsoed yang melaporkan kasus tersebut ke polisi. (G22,in-55j) |