logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 06 Agustus 2005 NASIONAL
Line

Dampak Pilkada Kabupaten Semarang

Eksekutif - Legislatif Dikhawatirkan Tak Harmonis

UNGARAN -Munculnya sikap penolakan hasil pilkada 31 Juli dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu, dikhawatirkan membawa dampak ketidakharmonisan hubungan lembaga eksekutif dan legislatif.

Pendapat tersebut sempat mengemuka dikarenakan para tim sukses para calon yang kalah juga merangkap sebagai anggota DPRD. Sehingga kekhawatiran bahwa DPRD tidak akan mendukung kinerja eksekutif semakin santer terdengar.

"Sebenarnya yang membuat tidak harmonis hubungan legislatif dan eksekutif adalah produk KPUD sendiri dan lembaga pemilu itu harus bertanggung jawab kepada rakyat. Saya ini wakil rakyat yang harus memberi informasi kepada rakyat," kata Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI-P Bambang Kusriyanto, kemarin.

Bambang yang juga sebagai tim kampanye pasangan calon Mifta Hudin Afandi - Ari Prabono (Kecuk) mengatakan, siapa pun yang menjadi bupati tetap cacat.

"Ini bukan masalah kami dengan BG (Bambang Guritno-Red). Kalau persyaratan BG bisa diterima. Tapi pasangannya (Siti Ambar Fathonah-Red) masih menjadi polemik," tuturnya.

Politisi yang akrab disapa Bambang Kribo itu juga menegaskan, pihaknya tak akan menghadiri acara pelantikan bupati terpilih. "Konsekuensinya DPRD enggan membahas anggaran (APBD) dan kegiatan Bupati tidak akan diikuti," tandasnya.

Ketua Fraksi Amanat Nasional DPRD, Drs Achsin Maruf mengatakan, pemasalahan yang terjadi bukan antara eksekutif dan legislatif, tetapi antara DPRD dan KPUD.

"Legislatif tidak akan mengganggu kinerja eksekutif secara keseluruhan. Namun proses pemilihan dan hasil pilkada tetap kami anggap cacat hukum dan ini harus diluruskan terlebih dahulu," jelas Achsin.

"Eksekutif harus tetap profesional jangan sampai terjebak pada ranah politik," imbuhnya. Pihaknya berupaya untuk tetap bersedia membahas masalah anggaran.

Bersikap Wajar

Menanggapi hasil pilkada yang dinilai cacat hukum, anggota KPUD Divisi Informasi, Drs Abdullah Fakih MPd menegaskan sesuai Surat Mendagri tertanggal 29 Juli bila ada permasalahan terkait pilkada bisa diselesaikan secara proporsional melalui jalur hukum. Bagaimana jika DPRD tidak bersedia menggelar paripurna pelantikan?

"Pada surat Mendagri Nomor 120 tertanggal 27 Juni poin IV disebutkan, bila pimpinan DPRD tidak dapat melaksanakan tugasnya, Gubernur menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati kepada Mendagri berdasar berkas pemilihan yang disampaikan KPUD," terang Fakih.

Bupati terpilih Bambang Guritno (BG) yang sebelumnya juga menjabat Bupati Semarang periode 2000 - 2005 mengaku bersikap sewajarnya menanggapi kemenangan yang diperolehnya.

"Sebelum pilkada saya selalu mendekatkan diri kepada Allah untuk diberi yang terbaik. Dan saya lebih bersyukur lagi pelaksanaan pilkada di kabupaten ini dapat berjalan aman, tertib, dan lancar," jelas dia. BG yang berpasangan dengan Siti Ambar Fathonah dalam pilkada lalu berharap kepada semua elemen untuk menyadari bahwa persaingan dalam demokrasi sudah berakhir.

"Saya akan mengajak kepada empat calon lainnya beserta DPRD untuk duduk bersama demi terciptanya kemajuan kabupaten ini," tutur BG yang dicalonkan PKB-PKPI. Bagaimana dengan DPRD yang enggan untuk membahas anggaran?

"Semoga saja tidak terjadi hal itu, sebab ini untuk kepentingan rakyat bersama bukan kepentingan kelompok," jelas BG. Kalau misalnya DPRD tetap tidak bersedia membahas APBD, lanjut BG, anggaran tersebut bisa dibahas dengan Bagian Otda Pemprov Jateng. (H14-29)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA