| Sabtu, 06 Agustus 2005 | NASIONAL |
Gubernur Didesak Keluarkan Izin Penahanan
SEMARANG - Sedikitnya 30 orang yang tergabung dalam Massa Aksi untuk Kedaulatan Rakyat (Makar) Cilacap mendesak Gubernur Jateng mengeluarkan izin penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2003-2004 Cilacap. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan halaman Kantor Gubernur Jateng, Jl Pahlawan, Jumat (5/8). Peserta aksi mengawali unjuk rasa di bundaran air mancur, selanjutnya berjalan kaki menuju kantor Kejati yang berjarak sekitar 200 m dari bundaran. Di kantor Kejati, mereka melakukan orasi secara bergantian. Peserta demo juga membentangkan spanduk dan belasan poster yang dibawanya. Beberapa tulisan pada poster itu antara lain, "Usut tuntas korupsi APBD", dan "Hukum di Cilacap = uang". Tidak ada satu pun pejabat di Kejati yang menemui pengunjuk rasa. Alasan yang diterima perwakilan demonstran saat melakukan lobi dengan karyawan kejaksaan, karena sejumlah pejabat Kejati sedang takziah ke luar kota. Akhirnya, setelah melakukan orasi hampir satu jam, mereka meninggalkan kantor Kejati. Namun sebelumnya mereka menyegel pintu masuk kantor Kejati dengan menempel beberapa poster. Setelah itu, mereka juga bergerak ke halaman kantor Gubernur untuk menyampaikan aspirasi dengan dikawal belasan polisi. Sudah Dikirim Di tempat terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejati Slamet Wahyudi SH saat dihubungi mengatakan, pihaknya sudah mengirim permohonan izin pemeriksaan dan penahanan terhadap Ketua DPRD Cilacap ke Gubernur, dua hari yang lalu. Sementara itu, izin pemeriksaan terhadap anggota DPRD Cilacap lainnya telah dikirimkan ke Kejari Cilacap. "Kami berharap masyarakat bersabar, karena Kejaksaan juga sudah bekerja keras. Permohonan izin yang kami kirim dua hari lalu mungkin masih diproses Gubernur," tutur dia. Harun Al Rasyid, salah seorang peserta aksi menjelaskan, kedatangan warga Cilacap ke Semarang adalah untuk meminta kejelasan surat izin penahanan tersangka dugaan korupsi APBD. Menurut dia, membiarkan tersangka bebas bergerak dapat menyebabkan mandulnya penegakan hukum. Posisi para pelanggar hukum makin kuat dengan membiarkan mereka bebas di luar. "Dengan membiarkan tersangka dalam kasus korupsi dan otak di balik kasus itu bebas di luar, tidak menutup kemungkinan mereka akan terus berkonsolidasi," ungkapnya. Para pendemo yang rata-rata mahasiswa di Cilacap itu meminta pengusutan kasus ini dilakukan secara tuntas. Peserta aksi menduga ada oknum Kejaksaan Negeri Cilacap bermain dengan oknum pejabat setempat. Oleh karena itu, koordinator aksi, Faiz BA didampingi Rofieq Nabelia meminta agar Kejati Jateng melakukan tindakan secara tegas kepada oknum-oknum di Kejari Cilacap yang diduga melakukan praktik-praktik KKN dengan siapa pun yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Cilacap telah menetapkan Ketua DPRD, H Fran Lukman dan mantan Sekda Adi Saroso sebagai tersangka dalam dugaan korupsi APBD 2003-2004 sebesar Rp 4,3 miliar. Diperkirakan dalam waktu dekat, Kejaksaan juga akan menetapkan sejumlah anggota DPRD lainnya sebagai tersangka. Status mereka saat ini masih sebagai saksi. Surat izin Gubernur Jateng untuk memeriksa tujuh anggota DPRD telah diterima Kejaksaan Negeri Cilacap melalui surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Mereka pernah menjadi anggota DPRD periode 1999-2004 dan terpilih kembali untuk periode 2004-2005. (G17,yas-14d) | ||||