logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 06 Agustus 2005 MURIA
Line

Penimbun Minyak Tanah Ditangkap

  • Akan Dijual ke Rembang

BLORA - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Blora mengamankan Winarno (42), warga Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, lantaran diduga menimbun BBM jenis minyak tanah.

Polisi juga mengamankan Sugeng (28), warga Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.

Sugeng adalah sopir mobil yang hendak ditugaskan Winarno mengirim BBM ke luar daerah. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita ribuan liter minyak tanah sebagai barang bukti.

Keterangan yang berhasil dihimpun Suara Merdeka menyebutkan, modus operandi yang digunakan tersangka dalam menimbun BBM adalah dengan cara mengumpulkan minyak tanah dari beberapa agen.

Dari pembelian tersebut kemudian ditimbun, untuk selanjutnya dijual ke Kabupaten Rembang.

Namun, saat hendak mengirim BBM tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka serta sopir yang hendak mengangkut BBM tersebut.

Dari tempat penimbunan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan jerigen dan 19 drum berisi minyak tanah masing-masing 210 liter yang siap kirim.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah mobil bernopol L-7894-AP yang digunakan untuk mengirim BBM hasil timbunan tersebut.

Informasi Masyarakat

Kapolres Blora AKBP Drs Agus Salim melalui Kasat Reskrim AKP Yohan Setiadjid SH menyatakan, tersangka ditangkap di lokasi penimbunan minyak tanah di Desa Biting, Kecamatan Sambong. Penangkapan tersebut, menurut Yohan, berkat informasi dari masyarakat. Di samping itu, tempat penimbunan milik Winarno itu juga sudah menjadi target operasi polisi.

Berdasarkan keterangan tersangka, Yohan menyatakan bahwa minyak tanah tersebut akan dijual lagi ke beberapa pangkalan minyak tanah di Rembang dangan harga cukup tinggi. Hal ini terjadi lantaran terjadi kelangkaan minyak tanah di Rembang.

"Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku membeli minyak tanah dari para agen. Setelah terkumpul sebanyak 5 ribu liter, BBM tersebut dikirim ke Rembang dengan harga jual cukup mahal," tandas Yohan.

Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora. Kedua tersangka dijerat Pasal 55 jo 53 UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar. (aiz-54h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA