| Sabtu, 06 Agustus 2005 | SEMARANG |
FLAJK Terindikasi Bagi-bagi Proyek APBDSALATIGA - Selama tahun 2004 Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi (FLAJK) Salatiga diduga telah menentukan atau melakukan bagi-bagi proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD kepada anggotanya. Hal itu membuktikan ada skenario untuk mengatur dan memenangkan salah satu peserta pengadaan barang dan jasa dalam proses lelang. Demikian diungkapkan Dosen Fakultas Hukum UKSW Yakub Adi Krisanto dalam seminar Jasa Konstruksi bertema ''Praktek Bad Governance dalam Pengadaan Barang dan Jasa'' yang diselenggarakan Fakultas Hukum UKSW di Balairung kampus itu, Kamis (4/8). Adapun proyek yang dibagi-bagi itu terbagi berdasarkan kualifikasi K3 bernilai Rp 1,9 miliar dan K2 bernilai Rp 8 miliar. Menurutnya, pembagian proyek perlu dicermati karena terdapat penyelundupan hukum pengadaan barang dan jasa. Sebab, pembagian proyek yang dilakukan FLAJK dianggap sebagai bentuk kewenangan untuk menentukan pihak yang melaksanakan proyek tertentu. Di sisi lain, pembagian proyek itu membatasi iklim persaingan di antara penyedia barang dan jasa. Adapun upaya untuk memenangkan tender pascapembagian proyek akan diikuti dengan langkah-langkah ilegal dengan menyingkirkan rekanan lain supaya kemenangan perusahaan jasa konstruksi dapat ditentukan kemenangannya. Atau dengan mengatur dan memasukkan rekanan bayangan yang sebenarnya hanya melapangkan jalan untuk memenangkan rekanan yang ditunjuk. Koordinator FLAJK Soegijarto membantah jika pihaknya melakukan aksi bagi-bagi proyek sebelum lelang pengadaan barang dan jasa di Salatiga dimulai. Menurutnya, forum tersebut merupakan wadah kompromi yang dilakukan oleh para anggotanya untuk menghindari benturan dalam proses lelang. (H2-51n) |