logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 06 Agustus 2005 SEMARANG
Line

Pengangkatan Dirut Perusda Dinilai Tak Sesuai Prosedur

SALATIGA - Penunjukan Adi Sutardjo sebagai Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) oleh Pemkot mendapat reaksi keras dari kalangan DPRD. Pasalnya, lembaga legislatif itu tidak dilibatkan sama sekali dalam pengambilan keputusan tersebut.

Seperti diketahui, Adi Sutardjo telah mendapatkan SK Pengangkatan sebagai Direktur PDAU, belum lama ini. Mantan Direktur PDAM Kota Salatiga itu terpilih karena dinilai berpengalaman dan memiliki latar belakang pendidikan yang memadai.

''Meski pengangkatan direktur perusda itu sementara, seharusnya dengan persetujuan DPRD yang notabene wakil rakyat sebagai pemilik aset daerah,'' ujar anggota DPRD Kota Salatiga Ahmad Suhada SE MM, kemarin.

Padahal, lanjut dia, sesuai dengan Perda No 2/2004 tentang Perusda Aneka Usaha, salah satu pasalnya menyebutkan bahwa direktur utama dipilih berdasarkan persetujuan DPRD. Prosesnya pun harus melalui fit and proper test.

Menurutnya, Pemkot seharusnya mengusulkan nama terlebih dulu untuk menetapkan direktur perusda. Jumlah usulan nama tersebut harus lebih dari seorang. Setelah itu, harus dilakukan uji kepatutan terhadap semua calon. Namun jika proses tersebut tidak dilaksanakan, bisa dikatakan Pemkot telah menyalahi aturan.

Ketua DPRD Sutrisno Supriyantoro menjelaskan, jika pengangkatan direktur perusda itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka wakil rakyat itu bisa meminta penjelasan langsung ke Pemkot.

Sekda Salatiga H Sutedjo menjelaskan, penunjukan Adi Sutardjo hanya bersifat sementara karena harus mempersiapkan seluruh manajemen dan badan hukum PDAU dari nol. Di sisi lain, SPBU Tingkir sebagai salah satu bagian dari PDAU yang sebelumnya bermasalah juga akan segera diserahkan oleh PT Pertamina. (H2-56n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA