| Sabtu, 06 Agustus 2005 | SEMARANG |
Pembongkaran Kuburan Korban Pembunuhan Tak Perlu Izin KeluargaUNGARAN - Pembongkaran kuburan korban pembunuhan sadis yang dilakukan kakak terhadap adik kandungnya di Dusun Krajan Lor Desa Wirogomo Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang ditunda hingga Selasa (9/8). Seperti diberitakan, Herlan (40) yang bertindak sebagai dalang pembunuhan, bersama istrinya Karsih (37), anaknya Suwanto (15), dan keponakannya Istiyanto (15), pada 28 Juli malam menghabisi nyawa Herman (35), adik kandung Herlan. Pembongkaran kuburan tersebut dilakukan polisi karena sebelumnya Herlan bersikukuh mengaku tidak membunuh adiknya. Selain itu, polisi juga mendapat informasi dari warga setempat bahwa di tubuh korban terdapat luka memar. Warga menduga korban dibunuh. Kapolres Semarang AKBP Agus Sukamso melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purwanto mengatakan, proses pembongkaran kuburan itu tertunda karena menunggu kesanggupan dari pihak RSUP Dokter Kariadi Semarang. ''Dokter forensik rumah sakit tersebut menjelaskan, pihaknya baru sempat melakukan autopsi pada Selasa (9/8) dengan mengajak mahasiswa kedokteran sekaligus untuk praktik autopsi. Polres Semarang siap mengawal dokter forensik menjalankan visum,'' kata Agus Purwanto. Agus juga menjelaskan, pembongkaran kuburan korban tidak perlu izin keluarga. Menurut dia, berdasarkan Pasal 134 KUHAP, pembongkaran itu diperlukan untuk pembuktian peradilan. Karena itu, dalam pelaksanaan bedah mayat, kewajiban penyidik hanya memberitahukan kepada keluarga korban. ''Jadi, untuk pembuktian sebab-sebab kematian korban, polisi berhak sepenuhnya melakukan pembongkaran,'' ujarnya. Dipisah Sementara itu ruang tahanan empat tersangka pelaku pembunuhan tersebut dipisah. Karsih (istri tersangka Herlan) beserta Suwanto (15) dan Istiyanto (15) ditahan di ruang tahanan khusus Polres Semarang, sedangkan Herlan ditempatkan di ruang tahanan bersama pelaku tindak kriminal lainnya. Dalam menangkap empat tersangka tersebut, Rabu (3/8) lalu, petugas sempat dikelabui Herlan. Dia mengaku tidak membunuh adiknya. ''Saat kami datang ke TKP, Herlan dan keluarganya sedang mengadakan tahlilan untuk mendoakan arwah korban. Herlan membantah membunuh adiknya sendiri,'' jelas Agus Purwanto. Mengetahui tersangka utama itu tidak mengaku, Satreskrim Polres Semarang lantas memburu Istiyanto. Berdasarkan informasi warga, Istiyanto sedang pergi ke hutan mencari kayu. Pemuda yang masih keponakan Herlan tersebut ditangkap di wilayah persawahan yang berjarak sekitar satu kilometer dari TKP. (H14-51n) |