| Sabtu, 06 Agustus 2005 | SEMARANG |
FP Minta Pembahasan Lima Raperda DitundaDEMAK - Fraksi Pembaharuan (FP) DPRD Demak meminta pembahasan lima raperda tentang struktur organisasi tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Demak, ditunda. Pasalnya, pembahasan raperda itu mengacu pada UU 32/2004, sedangkan PP atas UU tersebut belum turun. Permintaan Fraksi Pembaharuan itu disampaikan dalam rapat paripurna tentang pandangan fraksi-fraksi atas usulan lima raperda dari eksekutif di ruang rapat paripurna DPRD Demak, kemarin. Sementara itu fraksi-fraksi lainnya menyetujui agar raperda tersebut dibahas di tingkat pansus. Kelima raperda yang telah diajukan eksekutif kepada DPRD itu adalah Raperda Pola Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan SOTK Setda dan Sekwan, Pembentukan SOTK Dinas Daerah, Pembentukan SOTK Lembaga Teknis Daerah, dan Raperda Pembentukan SOTK Kecamatan dan Kelurahan. Dalam pandangan Ketua Fraksi Pembaharuan Budi Achmadi, lebih baik Pemkab mengoptimalkan struktur organisasi yang telah ada. Perubahan SOTK itu baru diadakan jika PP atas UU 32/2004 sudah turun. Dia menilai landasan yang dijadikan dasar eksekutif untuk mengusulkan raperda itu adalah PP Nomor 8/2003, yakni PP atas UU 22/1999. ''Padahal UU 22/1999 telah diganti dengan UU 32/2004. Kami berpikir, apabila tetap dipaksakan untuk dibahas, bisa jadi SOTK yang telah ditetapkan DPRD akan kembali mentah, terutama apabila PP atas UU 32/2004 turun.'' Selama ini, lanjut dia, fraksinya melihat masih banyak SDM di lingkungan Pemkab yang belum didayagunakan sebagaimana mestinya. Hal itu bisa dilihat dari beberapa jabatan yang diisi dengan YMT. Dia mencontohkan YMT Sekda yang diisi Kadinas Pendidikan, YMT Sekwan yang diisi Kabag Hukum, YMT Kabag Pemerintahan yang dijabat Camat Bonang, YMT Kimpraswil yang dijabat Asisten II, YMT Asisten I yang dijabat Kepala Kantor Koperasi dan UKM, dan sebagainya. ''Kalau mereka bisa didefinitifkan, kenapa harus dijabat YMT. Kami merasa lebih baik tidak ada pejabat yang memegang jabatan rangkap karena sekecil apa pun akan memengaruhi kinerja.'' Dikaji Pandangan berbeda disampaikan anggota Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP). Menurut penuturan Ahmad Rifa'i, fraksinya bisa menyetujui usulan lima raperda tentang SOTK untuk dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus (pansus). ''Tentang landasan hukum dan potensi bisa tidaknya untuk ditetapkan menjadi perda dapat dikaji lebih mendalam di forum pansus,'' terangnya. Dia berpendapat, dalam PP Nomor 8/2003 terdapat klausul yang menyebutkan agar pemerintah daerah segera melakukan perubahan SOTK paling lambat dua tahun setelah diundangkannya PP tersebut. Dalam PP itu ditekankan efisiensi lembaga di lingkungan pemerintah daerah. ''Kami memang memandang usulan perubahan SOTK terlambat. Artinya, kenapa tidak dari dulu-dulu sebelum UU 32/2004 turun. Namun PP 8/2003 masih memberi waktu agar daerah melakukan perubahan SOTK,'' kata Anggota Komisi A ini. Mugiono dari Fraksi PDI-P mengatakan, usulan raperda itu tidak perlu diperdebatkan. Sebab, landasan hukum yang dipakai masih berlaku. ''Hingga sekarang PP Nomor 8/2003 kan masih berlaku, jadi tidak ada masalah kalau pemerintah berpegang pada aturan itu.'' Bupati Demak Hj Endang Setyaningdyah menjelaskan, semangat perubahan SOTK itu adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Selain itu, dalam SOTK yang baru ada beberapa perubahan, yaitu penggabungan beberapa dinas. (H1-51n) |