| Sabtu, 06 Agustus 2005 | SEMARANG |
Tersangka Korupsi Dana PER Bertambah
GROBOGAN - Kasus korupsi dana pemberdayaan ekonomi rakyat (PER) tahun 2001 di Kantor Perdagangan dan Perindustrian Grobogan bertambah menjadi empat orang. Semula Kejaksaan Tinggi menetapka dua orang yaitu IH dan HA. Setelah kasusnya dimatangkan ternyata dua orang pegawai di kantor itu juga dinyatakan sebagai tersangka. Mereka adalah SR dan Sd. Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Albert Siregar membenarkan hal itu. Dia mengatakan, kasus penyelewengan dana PER itu, kini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebab bukti-bukti penyelewengannya cukup jelas. ''Kami tengah mempersiapkan hal itu,'' kata Kajari, kemarin. Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu Kejaksaan mendapat aduan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) , terutama penyaluran dana PER. Kemudian Kejaksaan memanggil penanggungjawab kegiatan, IH dan pimpronya, HA. Pada kesempatan itu, penanggungjawab maupun pimpro disodori beberapa pertanyaan seputar mekanisme penyetoran angsuran PER. Pada kesempatan itu, kata Kajari juga menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang melibatkan tiga pejabat di lingkungan Pemkab dan seorang pengusaha dirasa sudah cukup. Dengan demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan P-21 atau berkas dinyatakan sudah lengkap. ''Saya rasa sudah cukup, tinggal mengelangkapi administrasi saja,'' katanya. Ketiga pejabat tersebut adalah Soedjono, Syahiro, dan Wisnu . Sedangkan pengusahanya H Soehadi, direktur PT Karindo Semarang. Belum Mengetahui Bupati Grobogan H Agus Supriyanto mengaku belum mengetahui bila dua orang pejabat di jajaran Pemkab itu, ditetapkan Kejaksaan Tinggi sebagai tersangka korupsi dana pemberdayaan ekonomi rakyat (PER) tahun anggaran 2001. ''Saya belum mengetahuinya secara persis, sehingga belum bisa menjawab,'' kata Bupati menanggapi kabar mengenai dugaan korupsi dana kredit PER, kemarin. Lebih lanjut dia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, apabila proses hukum harus dilalui, maka keputusan hukum pun harus dihormati. Ditanya soal advokasi terhadap pejabat tersebut, Bupati mengatakan, pihaknya akan memberikan advokasi melalui kabag hukum. Karena Bupati mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya pengungkapan dugaan korupsi di Kabupaten Grobogan. Sebab, semua kebijakan itu sudah di-break down ke bawah, dilaksanakan atau tidak, hal itu bergantung pada institusi yang bersangkutan. Sebagaimana diberitakan, dua pejabat di lingkungan Pemkab Grobogan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kredit Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) Tahun Anggaran 2001. Kedua tersangka itu berinisial IH dan HA. Tersangka IH adalah penanggung jawab kegiatan, sedangkan HA adalah pimpinan proyek (pimpro). Namun, ketika hendak dikonfirmasikan dengan penanggungjawab kegiatan melalui handphone (Hp) ternyata tidak diangkat . Bahkan, saat didatangani rumahnya pun dia tidak berada di tempat. Dikabarkan dia sedang keluar kota. Begitu juga dengan pimpinan proyek PER itu, saat dihubungi via handphone bernada sibuk. Tak hanya itu, ketika didatangi rumahnya juga tidak berada di tempat. (H3-51a) |