logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 06 Agustus 2005 SEMARANG
Line

12 Petani Tambakharjo Terima Ganti Rugi

  • Perpanjangan Landasan Bandara A Yani

SEMARANG - Dua belas petani tambak di Kelurahan Tambakharjo, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (5/8) kemarin secara resmi menerima ganti rugi atas pembebasan lahan milik mereka yang terkena proyek perpanjangan Bandara A Yani.

Tambak seluas 173.290 m2 milik ke-12 petani tambak itu dilepas dengan harga Rp 45. 000/m2. Namun pembayaran baru dilakukan kepada 10 petani karena dua petani lainnya belum melengkapi persyaratan administrasi. Seorang petani lain, Sukirman, yang memiliki lahan 14.663 m2, belum menyepakati nilai ganti rugi. Dengan demikian, Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi (Dishubtel) Jateng kemarin mentransfer Rp 7.798. 050.000 untuk membebaskan lahan tambak milik 10 petani .

Bersamaan dengan pembayaran ganti rugi, Pemkot juga menyetujui pembayaran uang muka untuk tujuh petani lain yang tambaknya "terjepit" proyek Bandara A Yani. Menurut Asisten Tata Praja Setda Kota Semarang Drs Soemarmo HS, Pemkot setuju membayar uang muka Rp 1 miliar. Uang muka untuk tujuh tambak seluas 8,9 ha itu akan dibayarkan Kamis (11/8), pekan depan.

''Uang muka itu diusahakan oleh Pemkot terlebih dahulu sebagai bukti pemerintah akan membeli lahan tersebut. Namun pembayaran ganti rugi secara keseluruhan mungkin baru akan dibayarkan tahun depan.''

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya jika ada orang yang mengaku anggota Tim Sembilan yang memberi tawaran harga ganti rugi.

Surat Resmi

Salah seorang petani, Abdul Hamid, berharap Pemkot menandatangani surat pernyataan terkait dengan pembebasan tujuh tambak yang "terjepit" itu. Kendati Pemkot sudah berjanji akan membayar uang muka pekan depan, petani menginginkan janji itu dipaparkan dalam surat resmi. Surat itu kemarin sudah diparaf Kabag Pemerintahan Umum Drs Kuncoro Himawan MSi.

Kasubdin Pengembangan Sarana Perhubungan Wilayah, Dishubtel Jateng H Soesanto SH MM mengatakan, saat ini landasan pacu Bandara A Yani telah diperpanjang dari 1.850 meter menjadi 2.250 meter. Landasan pacu akan terus diperpanjang hingga 2.850 meter.

Sekretaris Komisi A Novriadi mengusulkan, apabila negosiasi harga buntu, Pemkot dapat melakukan pengalihan hak sebagaimana diperbolehkan dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2005. (H5-37n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA