| Sabtu, 06 Agustus 2005 | SEMARANG |
Proyek Hotel GumayaSidang Lapangan Diwarnai DemoSEMARANG - Sidang peninjauan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke lokasi proyek Hotel Gumaya Palace di Jl Gajah Mada Semarang diwarnai demo puluhan warga, pukul 14.00 kemarin. Dalam orasinya di depan pintu masuk proyek yang dijaga ketat aparat Polres Semarang Tengah, warga menuntut izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Semarang dicabut. Situasi menjadi agak gaduh saat warga tidak diperbolehkan masuk ke lokasi proyek untuk ikut mengiringi peninjauan. "Sidang lapangan tidak demokratis dan tidak berpihak pada rakyat. Sidang PTUN hanyalah sandiwara," kata seorang warga. Mereka juga membawa poster bertuliskan antara lain "Stop Pembangunan Hotel Gumaya", "Pemkot Tidak Berpihak pada Rakyat", "Derita Jayanggaten Derita Rakyat Semarang". Dua anggota majelis hakim, Ismail Baturante SH dan Herry Wibowo SH, di lokasi proyek memfokuskan peninjauan tiga tempat. Ketiga tempat itu adalah lokasi pemasangan tiang pancang yang mengakibatkan retak dan runtuhnya tembok-tembok rumah warga, tempat pengerukan tanah basement yang menyebabkan sumur warga dan mata air mengering, dan lokasi reruntuhan yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal. Selain meninjau lokasi proyek, hakim juga meninjau tiga rumah warga di Jl Jayanggaten, Kelurahan Kembangsari, Semarang Tengah, yang telah menggugat ke PTUN. Ketiga warga itu adalah Haris, Cahyo Lukmono, dan M Subagio. Tembok rumah mereka bagian belakang yang letaknya bersebelahan dengan lokasi proyek telah runtuh. Peninjauan itu juga diiringi puluhan warga masyarakat. Beberapa di antaranya meski tidak menggugat ke PTUN, meminta hakim juga meninjau rumah mereka. Alasannya, rumah mereka juga rusak. Hakim kemudian mengabulkan. Sidang PTUN Sebelum sidang lapangan, pukul 09.00, PTUN kembali menyidangkan kasus Hotel Gumaya yang jadwalnya memasuki pembacaan duplik tergugat, tanggapan tergugat I (Pemkot Semarang) dan tergugat II (kuasa hukum PT Gumaya Graha Mulya) atas replik penggugat yang dibacakan 1 Agustus lalu. Dalam dupliknya, tergugat I menyatakan penggugat tampaknya tidak dapat membedakan antara perkara tata usaha negara (TUN) dan perkara perdata. Jika dicermati, gugatan pemohon -warga Jl Jayanggaten- menitikberatkan pada perkara perdata, yaitu gangguan kebisingan, getaran tanah, retak/runtuhnya tembok, dan rusaknya ubin akibat pembangunan hotel. Mengenai pembangunan Hotel Gumaya itu, tidak benar jika IMB telah menimbulkan konflik dengan masyarakat. Sebab, konflik yang terjadi antara pemilik hotel Hendra Sugiharta dan warga adalah soal kepemilikan tanah yang kebetulan bersebelahan dengan lokasi pembangunan. Sementara itu kuasa hukum tergugat II Isnawardi SH mengemukakan, gugatan pemohon telah kedaluwarsa karena gugatan melebihi 90 hari. Pihaknya telah memasang papan nama IMB setelah Surat Keputusan No 640/54/2005 bertanggal 18 Januari 2005 tentang IMB diterbitkan. (yas-37n) |