| Sabtu, 06 Agustus 2005 | SEMARANG |
Warga Kemijen Minta Pembongkaran Diundur
SEMARANG- Perwakilan warga kampung Margorejo Timur, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, yang akan terkena pelebaran jalan arteri Yos Sudarso, meminta agar pembongkaran rumah mereka diundur. Warga minta pembongkaran ditunda, karena mekanisme pemberian ongkos pembongkaran dinilai tidak adil dan tidak transparan. Mugi, warga Margorejo Timur RT 9 RW 5 Kemijen menuturkan, tanggal 9 Juni lalu, 50 warga Kemijen dan Tanjungmas yang terkena proyek pelebaran jalan, dikumpulkan di kantor kelurahan. Saat itu, warga diberi tahu akan menerima ongkos pembongkaran. Sebab, lahan di tepi jalan arteri itu akan terkena pelebaran jalan. ''Waktu itu, kami disodori blangko bermaterai. Kami tidak tahu apa isinya. Hanya tanda tangan, setelah itu menerima uang.'' Menurut Mugi, ongkos pembongkaran bangunan yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 600. 000 sampai Rp 1 juta. Namun, beberapa warga tidak mau menandatangani blangko tersebut. Warga yang tidak bersedia tanda tangan, kemudian meminta ongkos yang lebih besar. ''Ada yang mendapat Rp 4 juta, bahkan Rp 5 juta. Kami tidak tahu mengapa bisa berbeda-beda begitu,'' lanjutnya. Warga lain, Arjunaka mengatakan, ada beberapa hal yang janggal dalam proses penerimaan ongkos pembongkaran. Dia mencontohkan, ada warga yang punya lahan kosong, tetapi diberi ongkos pembongkaran bangunan. Selain itu, kalimat yang menyebutkan nilai ganti pembongkaran bangunan pada blangko, hanya diisi titik-titik. ''Titik-titik itu kemudian diisi dengan potlot, padahal kalimat lainnya diketik. Karena saya menerima Rp 1 juta, bagian titik-titik itu kemudian ditulisi dengan angka Rp 1 juta,'' tuturnya. Belakangan, warga Margorejo Timur gelisah. Pasalnya, pihak kelurahan sudah dua kali menerbitkan surat peringatan penertiban dan pembongkaran. Surat peringatan pertama dikirim tanggal 25 Juli lalu, sementara surat peringatan kedua dikirim tanggal 2 Agustus. Berdasarkan surat tersebut, bangunan warga harus dibongkar paling lambat 7 Agustus. Warga mengakui, tanah yang ditempati sejak lima tahun lalu itu milik Pemkot. Karena itu, warga tidak ingin menuntut ganti rugi. ''Kami hanya minta kejelasan, sebenarnya berapa hak warga yang seharusnya diberikan. Konon, dananya dari Bank Dunia,'' imbuh Irvan Irawan dari LBH Semarang yang mendampingi warga. Peringatan Ketiga Dihubungi secara terpisah, Lurah Kemijen Soemardi mengatakan, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan warga belum membongkar bangunan, pihaknya akan menerbitkan surat peringatan ketiga. Sesuai kesepakatan, warga seharusnya membongkar sendiri bangunan mereka paling lambat 45 hari sejak penandatanganan berita acara pelepasan, 9 Juni lalu. Soemardi mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan surat dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP). Namun, dia menepis anggapan pembongkaran bangunan didanai Bank Dunia. ''Ganti rugi itu didanai Pemkot.'' Sementara itu, anggota Fraksi PKS Fris Dwi Yulianto berjanji akan menindaklanjuti laporan itu ke Komisi A. Masalah itu kemungkinan baru bisa dibahas, Selasa (9/8). Dia berharap, sebelum semua pihak dipertemukan, tidak ada pembongkaran bangunan secara paksa. (H5,H9-37) |