| Sabtu, 06 Agustus 2005 | EKONOMI |
Nilai Lahan Kawasan Tol Bisa 10 Kali LipatSEMARANG- Pembangunan jalan tol Semarang-Solo diprediksi akan meningkatkan nilai lahan di kawasan sekitar tol hingga 10 kali lipat. Potensi investasi itu tinggi bila pemprov memilih bukaan jalan tol pada titik strategis. Meski demikian, perlu ada peraturan daerah (perda) untuk mengatur kawasan sehingga perkembangan dapat terkendali. Demikian diungkapkan Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Jawa Tengah Dhodit LA Wardhana di Hotel Patra, kemarin. Pengaturan tata ruang pada kawasan itu dibutuhkan karena nilai ekonomis tol akan berimbas pada lima kabupaten/kota yang dilalui. Yakni, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Salatiga, Boyolali, Sukoharjo, dan Solo. ''Perlu ada peta pembangunan jalan tol, di mana saja akan ada akses atau bukaan. Sebab, bila salah menentukan bukaan, bisa-bisa harga lahan justru drop karena masyarakat sekitar harus memutar jalur. Tapi untuk menghindari macet, jangan ada sentra bisnis (pusat keramaian) persis di pintu tol,'' ujar dia. Pemilihan pintu tol, lanjut dia, dapat membuka isolasi pada suatu daerah. Umpamanya, isolasi yang dialami warga di sekitar Kedung Ombo, Boyolali. Dengan demikian, tol dapat membuka kegiatan komersial dan pengembangan wisata daerah. Kondisi itu seperti yang dialami daerah-daerah yang dilalui jalan tol Singapura-Kuala Lumpur. Untuk kawasan bisnis, Dhodit mengatakan, pemprov minimal bisa mengalokasikan 30 persen dari total lahan. Aspek komersial pengembangan akan ditekankan pada daerah yang memiliki potensi tinggi terhadap bisnis tapi produktivitas lahannya rendah (tanah gersang-red). ''Artinya, perlu diatur dalam perda bahwa daerah yang semula adalah lahan pertanian, embung, daerah hijau, daerah resapan, atau permukiman penduduk harus tetap dipertahankan. Sementara kawasan bisnis dibuat dengan pola klaster, jangan nggembel (terpusat di satu tempat-red) saja,'' jelas dia. Saat ini, pihaknya bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) telah membuat proposal ke pemprov. Isinya mencakup kajian komprehensif. Beberapa pertimbangan di antaranya, perlunya memetakan perkembangan kawasan, mendatangkan investor, mempertimbangkan analisa dampak lingkungan (amdal), dan tata ruang mesti menguntungkan masyarakat di kanan-kiri jalan tol. (H12-59) |