| Sabtu, 06 Agustus 2005 | BANYUMAS |
Tersangka Penganiaya DitangkapBANJARNEGARA - Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Latif bin Tarsono (24). Residivis itu ditemukan tak bernyawa di jalan raya Paweden, Karangkobar, Banjarnegara, Rabu (3/7). Hanya dua hari setelah penemuan mayat itu, kemarin, polisi menangkap tiga tersangka. Kapolres AKBP Yudi Amsyah menyatakan kasus itu terungkap berkat laporan pencurian pada 3 Agustus di rumah Sukinah (50), warga Desa Slatri, Kecamatan Karangkobar, Banjarnegara. Pencurian diketahui pemilik rumah pukul 04.00 saat papan penutup warungnya terbuka. Dia mendapati toples berisi korek api berada di luar warung. Sukinah berteriak meminta tolong. Tak lama kemudian para tetangga berdatangan. Sebagian mengejar pencuri. Tiga warga desa, yakni Ribut (32), Wanto (31), dan Walim (35), mengejar pencuri dengan sepeda motor Yamaha Force One. Mereka berhasil menyusul pencuri di pinggiran jalan raya Desa Paweden. ''Mereka kehilangan jejak dan mencari-cari. Ternyata pencuri yang belakangan diketahui bernama Latif bin Tarsono bersembunyi di semak-semak,'' kata Kapolres. Saat senter diarahkan semak-semak, kata dia, Latif lari dan menubruk Ribut yang memegang sabit panjang. Karena terkejut, secara refleks Ribut menyabetkan sabit dan mengenai kepala Latif. ''Latif saat itu masih bisa mengambil sabit yang jatuh dan melemparkan ke pengejar. Setelah itu mereka saling melemparkan batu. Setelah itu Latif dan para pengejarnya sama-sama lari.'' Mungkin karena terluka parah, Latif tak bisa bertahan dan akhirnya tewas di tepi jalan. Saat ditemukan tangannya masih menggenggam jaket dan rumput. Polisi mengamankan barang bukti sabit, sepeda motor Yamaha Force One R-5251-DD, jaket putih, jins biru, sepasang sepatu, dan kaus oblong hitam milik Latif. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun. (mos-53) |