| Sabtu, 06 Agustus 2005 | BANYUMAS |
Bupati Konsultasi ke Biro HukumCILACAP - Bupati Cilacap Probo Yulastoro menyatakan sedang berkonsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkait dengan penahanan Wakil Bupati Thohirin Bahri. ''Saya konsultasi menyangkut tugas dan wewenang Wakil Bupati selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Purwokerto,'' katanya, kemarin. Probo menyatakan perlu berkonsultasi karena sejak Thohirin ditahan, kursi Wakil Bupati kosong. Untuk sementara kursi itu akan kosong selama 30 hari sesuai dengan penetapan penahanan Thohirin. Jika kelak Thohirin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, kekosongan itu bisa berlangsung lebih lama. Sejak Thohirin ditahan mulai Senin (1/8), surat-surat yang harus ditandatangani diantar ke ruang tahanan. Surat itu diantar ajudan dan setelah Thohirin menandatangani dibawa kembali ke kantor. Probo mengemukakan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto sudah mengirim surat pemberitahuan penahanan Thohirin dalam kasus perjokian di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed). Disebutkan, penahanan itu untuk mempermudah pemeriksaan perkara. Dia mengakui sampai kemarin belum menjenguk Thohirin di LP karena sibuk menghadapi urusan pemerintahan. Apalagi sejak Thohirin ditahan, dia menangani semua tugas yang sebelumnya didelegasikan ke Wakil Bupati. Dia bahkan belum menelepon Thohirin. Tak Menggoyahkan Sementara itu, pakar hukum tata negara pada Fakultas Hukum Unsoed Abdul Aziz Nasihudin SH MH menyatakan Thohirin masih Wakil Bupati Cilacap. Penahanan itu bukan keputusan, melainkan penetapan hakim. Lagipula kasus yang melibatkan Thohirin masih dalam proses persidangan. Untuk mengisi kursi kosong Wakil Bupati, karena Thohirin tak bisa hadir secara tetap, dia menyarankan tugas yang didelegasikan ke Wakil Bupati dilimpahkan ke pejabat lain. Misalnya, Sekretaris Daerah (Sekda) dan para asisten Sekda. Dia menyatakan tugas Wakil Bupati memang krusial dalam tata pemerintahan. Meski, tugas apa saja yang didelegasikan terserah pada Bupati. ''Namun kekosongan kursi Wakil Bupati tak akan menggoyahkan kerja pemerintahan di Cilacap.'' (G21,in-53) |