logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Agustus 2005 SALA
Line

Komunikasi Putus, Nasib KSR Belum Jelas

  • Hari Ini Pimpinan PKB Dipanggil

KLATEN - Kabar mengenai keberadaan Ketua DPC PKB Klaten Drs Bambang Suprobodan Sekjen Achid yang menghilang sejak malam batas waktu pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), sejak Jumat (29/7) sampai saat ini belum jelas.

Padahal, tiga partai lain pendukung Koalisi Suara Rakyat (KSR) masih menanti mereka untuk membahas kelanjutan nasib KSR. Ketua DPC PPP Klaten HM Thontowi Jauhari SH yang juga koordinator KSR mengemukakan, dia sudah mengadakan pertemuan dengan Ketua Partai Demokrat dan Partai Merdeka untuk mengundang pimpinan PKB ke kantor Sekretariat Bersama KSR, Selasa (2/8).

''Kami sepakat mengundang secara resmi PKB untuk membahas kelanjutan KSR,'' ujar Thontowi, Senin (1/8). Dia menyatakan kehilangan kontak dengan Ketua dan Sekjen DPC PKB Klaten itu sejak Kamis (28/7) malam.

Pimpinan DPC PKB itu seolah hilang ditelan bumi. Telepon genggamnya tidak aktif dan kalaupun aktif tidak diangkat. Jika dihubungi ke rumah, dijawab keduanya belum kembali sejak Kamis malam. Karena itu, Thontowi dan pimpinan dua partai lain tak bisa berkomunikasi.

''KSR dibentuk dengan target mengajukan calon bupati dan wakil bupati ke KPUD. Namun ternyata, sampai akhir waktu pendaftaran target tak tercapai. Bagaimana nasib KSR sekarang, ini harus dibicarakan bersama. Sayang, sampai saat ini komunikasi kami terputus,'' papar Thontowi.

Pimpinan DPC PKB Klaten itu pamit pergi menjelang batas waktu penutupan pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati ke KPUD dengan alasan akan berkomunikasi dengan Dewan Syuro. Saat itu, KSR sedang wawancara dengan Soekiyadhi yang diusulkan maju lewat KSR.

Namun hingga pukul 00.10, saat pertemuan resmi ditutup mereka tak kembali ke hotel tempat acara digelar. Akhirnya, Soekiyadhi pulang karena tak ada kejelasan. Begitu pula saat utusan Bupati Klaten H Haryanto yang datang untuk mendaftar lewat KSR, hal itu tak bisa diproses. Akibatnya, KSR tak dapat mengantarkan calon yang akan didukungnya untuk mendaftar ke KPUD.

Sanksi

Thontowi menyebutkan, sebelum KSR dideklarasikan, empat partai pendukungnya sudah membuat kesepakatan. Salah satunya, bila ada partai yang mengundurkan diri setelah kesepakatan ditandatangani maka akan dikenai sanksi.

''Dahulu PKB pernah memberikan wacana untuk menetapkan denda Rp 500 juta bagi yang mengundurkan diri. Namun, hal itu tidak dimasukkan dalam nota kesepahaman dan belum pernah dibahas tuntas,'' ujar anggota Fraksi Kebangkitan Bersama DPRD Klaten itu.

Walau kepergian pimpinan PKB itu diduga menjadi penyebab kegagalan pencapaian target KSR, ketiga partai pendukung lainnya belum bermaksud menempuh jalur hukum. Mereka masih menanti kesempatan untuk bicara secara kekeluargaan.(F5-36j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA