| Selasa, 02 Agustus 2005 | SALA |
Kasasi Terpidana "Karangpandan Gate" Ditolak
KARANGANYAR - Permohonan kasasi yang diajukan terpidana Totok Leksmono Dibroto ditolak Mahkamah Agung. Terpidana tersebut kini menjabat sebagai anggota Komisi A DPRD Karanganyar. Ia tersandung "Karangpandan Gate" yang terjadi di Rumah Makan Telaga Pandan pada tahun 2001. Surat penolakan tersebut telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar beberapa waktu lalu. Kendati demikian, ujar Ketua PN Karanganyar, Sutriadi Yahya SH, belum bisa dipastikan kapan anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan itu bakal menjalani keputusan hukuman yang telah dijatuhkan PN Karanganyar ataupun Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. ''Surat tersebut menguatkan keputusan yang telah dijatuhkan PN ataupun PT kepada Totok yang berarti dia harus menjalani hukuman,'' ujar Sutriadi Yahya ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, kemarin. Melalui surat bernomor 1202/TU/700.K/pid/2005 tersebut, lanjut Sutriadi, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yang oleh PN ataupun PT dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Pengadilan, imbuhnya, telah memberitahukan perihal surat tersebut pada Kejaksaan ataupun Totok untuk ditindaklanjuti. Adapun yang berwenang melakukan eksekusi terhadap terdakwa adalah Kejaksaan Negeri. ''Saya tidak pernah menahan karena bukan wewenang saya. Eksekusi tergantung Kejari, karena hal itu adalah kewenangan mereka untuk melaksanakannya. Secara resmi, pemberitahuan kepada keduanya telah kami sampaikan,'' papar Sutriadi. Adapun perkara yang membelit dua anggota DPRD tersebut berawal dari upaya perusakan dan pengerahan massa yang dilakukan Totok serta Ariyadi di Rumah Makan Telaga Pandan atau yang kerap disebut "Karangpandan Gate" sekitar empat tahun silam. Buntutnya, mereka diadukan pimpinan DPRD periode 1999-2004 Sumarso Dhiyono. Keduanya dinyatakan bersalah dan masing-masing dijatuhi vonis tujuh bulan penjara baik di PN ataupun PT. Selanjutnya, Totok mengajukan kasasi sedangkan Ariyadi tidak. Dengan turunnya keputusan penolakan kasasi tersebut, lanjut Sutriadi, terpidana bisa menempuh upaya lain untuk keringanan. Sebab, semua terpidana berhak mengajukan grasi kepada Presiden ataupun upaya peninjauan kembali (PK). Grasi merupakan bentuk permohonan keringanan, sedangkan PK bisa dilakukan jika ada proses hukum atau terdapat putusan peradilan yang salah. Secara terpisah, Totok yang dihubungi melalui telepon menyatakan belum menerima salinan surat keputusan MA tersebut. Namun, seandainya benar permohonan kasasinya tersebut ditolak, Totok menyatakan akan menempuh upaya PK. ''Saya belum terima pemberitahuan soal kasasi, namun kalau nanti turun dan ditolak, mestinya saya akan minta peninjauan kembali,'' ujar Totok. (G18-36h) |