| Selasa, 02 Agustus 2005 | SALA |
Kompetensi Penyelesaian Kasus-kasus PilkadaOleh: Dwi Jatmoko, S.Sos,SHSAAT ini di berbagai daerah pascapilkada marak dengan aksi protes atas hasil pilkada, di mana protes-protes yang ada, terkadang menjurus ke penggunaan kekuatan fisik. Tuntutan keberatan atas hasil pilkada banyak dilakukan oleh pasangan calon yang kalah, yang pada umumnya bermuara pada kehendak untuk membatalkan hasil pilkada dan dilakukan pilkada ulang. Tuntutan atau gugatan dilakukan dengan cara mengajukan permohonan keberatan atas hasil pilkada ataupun tuntutan penyelesaian segera dugaan tindak pidana yang terkait dengan pelaksanaan pilkada. Hal ini merupakan sesuatu yang wajar, namun ironis dan sangat memprihatinkan, karena dengan banyaknya gugatan pasangan calon yang kalah, justru membuktikan bahwa masyarakat negeri ini kebanyakan belum memiliki kedewasaan dalam berpolitik dan berdemokrasi. Sulit memang menerima kekalahan dengan lapang dada, karena pada dasarnya setiap diri manusia selalu menginginkan kemenangan, bukan kekalahan. Sayangnya, mereka hanya berfikir kemenangan, sehingga hanya siap menang tetapi tidak siap kalah. Ketika kalah, emosi lebih dikedepankan. Kemarahan, kebencian, dan ketidakpuasan meledak, serta tindakan perlawanan atas kemenangan orang lain dilakukannya. Secara psikologis, hal itu pasti diliputi suasana permusuhan, labil, dan mudah terprovokasi. Mengutip apa yang dikatakan Edward Stevens dalam bukunya yang berjudul "The Morals Game" (1974). Dalam "penjara sosial", terkadang seseorang termakan oleh ideologi kelompok yang begitu kuatnya, sehingga tidak dapat membedakan antara sesuatu yang benar dengan propaganda. Sebenarnya, tuntut menuntut atau gugat menggugat tidak perlu terjadi, apabila kita semua dapat mengendalikan emosi ataupun ambisi pribadi, serta mau mawas diri. Pengajuan tuntutan atau gugatan itu sesuatu hal yang wajar, karena pada hakekatnya hal tersebut merupakan hak pribadi. Namun demikian, hak tersebut perlu juga diperhatikan, serta yang terpenting harus mendasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kita menuntut hak, tetapi justru melanggar hak orang lain, bahkan melanggar hukum. Dasar Hukum Mengenai masalah gugatan keberatan atas hasil pilkada, berdasarkan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta berdasarkan Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 02 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada dari KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota, bahwa yang dapat diajukan gugatan/permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung adalah hanya berkenaan dengan penetapan hasil penghitungan suara tahap akhir dari KPUD tentang pilkada yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon, yakni tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara. Bahkan dipertegas dengan ketentuan Pasal 3 ayat (5) PerMA Nomor 02 Tahun 2005, yakni terkait dengan kewajiban pemohon keberatan yang wajib menguraikan dengan jelas dan rinci tentang dua hal saja, yaitu mengenai kesalahan dari penghitungan suara yang diumumkan oleh KPUD dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon; dan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPUD dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon. Dengan demikian, kompetensi atau kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus permohonan keberatan dari pemohon/pengugat juga terbatas, yaitu hanya terbatas memeriksa apakah hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPUD yang dianggap salah oleh pemohon ataupun perhitungan suara yang dianggap benar oleh pemohon, dapat mempengaruhi terpilihnya pemohon sebagai pasangan calon atau tidak. Maraknya gugatan keberatan hasil pilkada yang ada saat ini, pada umumnya diajukan tanpa terkait dengan kesalahan hasil perhitungan suara, tetapi lebih banyak mengarah pada mekanisme dalam pelaksanaan pilkada khususnya terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan KPUD. Gugatan dengan objek surat edaran KPUD ataupun keputusan-keputusan KPUD lainnya yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan pilkada tentunya tidak tepat, karena KPUD selaku Panitia Pelaksana Pilkada punya kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk menetapkan peraturan teknis yang menyangkut mekanisme atau tata cara atau proses pelaksanaan pilkada itu sendiri, dan UU juga telah tegas membatasi bahwa kompetensi atau kewenangan MA atau Pengadilan Tinggi dalam menangani sengketa pilkada ditentukan hanya sebatas penetapan hasil pilkada oleh KPUD saja, serta keputusan yang dikeluarkan oleh KPUD terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan pilkada, tidak termasuk objek keberatan. Karena itu, jika yang diajukan penggugat/pemohon tidak terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan pilkadan atau mengenai masalah di luar hasil penghitungan suara, secara yuridis, gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan materiil dan formal, dan permohonan harus dinyatakan tidak diterima. Dengan sendirinya berarti gugatan selayaknya harus ditolak. Namun apabila oleh Majelis Hakim gugatan dianggap beralasan dan permohonan dikabulkan, sesuai Pasal 4 ayat (5) PerMA Nomor 02 Tahun 2005, maka putusan MA atau PT hanya sebatas menyatakan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar. Artinya, tuntutan tentang pembatalan hasil pilkada dan pelaksanaan pilkada ulang tidak mempunyai dasar hukum. Berdasarkan hal-hal itu, selayaknya masyarakat mengharapkan agar majelis hakim yang diberi tugas dan amanat oleh UU untuk memeriksa dan memutus perkara gugatan keberatan hasil pilkada, harus melakukan secara hati-hati, sehingga putusan yang dikeluarkan dapat mencerminkan keadilan dan bermanfaat bagi semua rakyat untuk kepentingan jangka panjang, bukan melihat pada kepentingan sesaat dari individu atau kelompok tertentu. Money Politics Isu money politic memang selalu muncul dan ditujukan kepada yang menang dalam pertarungan, walau sebenarnya mungkin dilakukan oleh semua bakal calon (balon). Namun yang perlu diingat, rakyat telah menentukan pilihannya, rakyat punya kehendak dan telah dinyatakan secara objektif dengan cara mencoblos gambar pasangan calon tertentu. Sesuai teori kepercayaan (Vertrouwenstheorie), rakyat telah sepakat atas pilihan hatinya tersebut. Mitos uang adalah segalanya, bukan sepenuhnya benar, karena rakyat tidak bodoh. Rakyat kita semakin pintar dan kritis, mereka tidak mau didikte. Tentang tuntutan tindak pidana yang terkait dengan pelanggaran dalam pilkada, pasal 115 sampai dengan Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2004 telah mengatur secara tegas. Ancaman pidana tertinggi adalah penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk tindak pidana yang berupa mengubah hasil penghitungan suara dan/atau berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Adapun dugaan tindak pidana money politic, sesuai Pasal 117 UU Nomor 32 Tahun 2004, ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sedangkan khusus tindak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara atau pasangan calon berdasarkan Pasal 119 UU Nomor 32 tahun 2004, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga). Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tersebut di atas, perumusan ancaman pidana menggunakan kata "dan/atau", berarti pidana tersebut bersifat kumulatif alternatif. Artinya, penjatuhan pidana bisa berupa pidana penjara saja, atau denda saja, ataupun gabungan penjara ditambah denda. Perihal tentang perlunya mendapatkan perhatian, proses pemeriksaan tindak pidana pilkada yang ada, tidak mempengaruhi tahapan pilkada yang harus diselesaikan. Sehingga apabila hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD sudah dinyatakan sah, maka sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak harus ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, berhak diangkat dan dilantik sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai tahapan Pilkada yang telah ditetapkan. Akhir kata, bahwa pemahaman ketentuan hukum yang ada sangat diperlukan agar dalam bersikap dan bertindak, tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Proses hukum yang ada ataupun yang sedang berjalan tersebut harus dihormati, dan keputusan atas tuntutan atau gugatan hukum terkait dengan pilkada yang ada, kita percayakan sepenuhnya kepada para aparat penegak hukum selaku petugas yang diberi kewenangan oleh UU untuk menyelesaikannya. (42h) - Penulis adalah anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, Mahasiswa Program Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta. |