| Selasa, 02 Agustus 2005 | SALA |
Perlu Distrik Khusus untuk KonservasiKOTA- Sinyalemen tentang punahnya sebagian bangunan kuno bersejarah di Kota Solo, terus bergulir. Anggota Solo Heritage Society (SHS) Ir Kusumastuti MURP mengemukakan, mestinya kota itu mempunyai distrik khusus dalam program konservasi yang tercakup lewat program-program pembangunan. Program tersebut didukung perencanaan khusus untuk konservasi bangunan kuno dan tempat-tempat bersejarah. Dia menyebut kawasan Keraton Surakarta dan Pura Mangkunegaran, sebagai salah satu distrik yang harus dilestarikan. Lalu seputaran Gladag, mulai Benteng Vasternberg, gedung eks-Brigif dekat perempatan Sangkrah, Loji Wetan, hingga Jembatan Kali Pepe, Klenteng, Pasar Gede termasuk lampu dan jam tugu di depannya, dan Gereja San Antonio (Purbayan). Selain itu, distrik khusus juga bisa diterapkan di kawasan Balong dan kampung sebelah selatan Pasar Gede, yang sejak dulu merupakan kampung Pecinan yang punya tradisi tersendiri. "Untuk kawasan Gladag, saya usul dijadikan civic center, yakni pusat pemerintahan dan layanan publik, di mana setiap hari terjadi interaksi antara masyarakat dan pemerintah. Sebab, di kawasan itu sudah ada Balai Kota dan bekas Kantor Pembantu Gubernur, juga Bank Indonesia dan Kantor Pos," urainya, kemarin. Di dalam civic center itu, kata dosen Fakultas Teknik Arsitektur UNS tersebut, bisa ada pusat budaya dan seni yang saling memperkaya. Secara ringkas, dia memberi gambaran seni budaya di kawasan itu pada malam hari hidup, kalau siang hari civic center yang hidup. "Pada Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Solo, seharusnya ada cor budaya dan civic center yang terdiri atas tiga pilar, yakni segi tiga Keraton Surakarta, Mangkunegaran, dan Pasar Gede. Kawasan itu harus disesuaikan dengan bangunan bersejarah yang ada. Nah, kalau sekarang di sebelah gapura Gladag dibangun bangunan bertingkat tinggi, kan jadi suatu hal yang masif," paparnya. Tidak Jelas Sebelumnya, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Surakarta, Ir Joko Pratikto MT mengatakan, punahnya sebagian bangunan kuno di Kota Bengawan, terutama akibat kepentingan bisnis. Di sisi lain, Pemkot setempat belum punya perda-perda yang ketat dalam pelestarian bangunan peninggalan sejarah itu (Suara Merdeka, 1/8). Kusumastuti sependapat bahwa keberadaan gedung-gedung kuno dan pembangunan kota semestinya dipertahankan dan berkait dengan peraturan daerah setempat, terutama RUTRK. Namun arah itu sekarang tidak jelas, Solo mau dibawa menjadi kota budaya, pariwisata atau dagang. "Sejak awal Solo memang dikenal sebagai kota dagang. Namun, ada dambaan agar lebih berbudaya maka dengan simbol budaya Keraton. Lalu, peran Keraton selama ini apa? Kalau sekadar simbol kosong ya percuma. Simbol akan diakui jika punya peran mengarahkan, padahal yang dimiliki Keraton kini hanya perseteruan," ungkapnya. Di lain sisi, tak ada visi ke depan yang jelas tentang arah kota itu. Solusinya, ujar dia, RUTRK yagn akan ditinjau ulang jangan setengah hati. Menurutnya, biaya yang disebut-sebut hanya Rp 900 juta terlalu kecil, karena harus melibatkan stakeholder, mengacu pembangunan sosial, pembangunan seni budaya, ekonomi dan lingkungan fisik, baru yang terakhir tata ruang. "Karena tata ruang berkait interaksi sosial dan interaksi ekonomi, maka penyusunan dan masa depan RUTRK harus melibatkan dan disepakati seluruh stakeholder yang terwadahi dalam Dewan Kota," tandasnya.(D11-42s) |