| Selasa, 02 Agustus 2005 | SALA |
Belum Bisa DilantikSUKOHARJO - Bupati Sukoharjo terpilih, Bambang Riyanto SH, dan wakilnya, Muhammad Toha, dimungkinkan tidak bisa dilantik dalam waktu dekat. Sebab, jadwal pelantikan belum diagendakan dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Sukoharjo. Untuk membahas pelantikan saja, menurut Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Sri Waluyo, Panmus DPRD baru akan menjadwalkannya pada minggu depan. "Kecil kemungkinan akan adanya pelantikan bupati terpilih dalam waktu dekat," tegas dia, kemarin. Selain belum ada agenda untuk membahas pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, dalam minggu ini masih banyak jadwal kegiatan di DPRD, yaitu rapat paripurna laporan pertanggungjawaban bupati, rapat anggaran, hingga penyimpulan. "Dengan adanya berbagai kesibukan itu, panmus baru bisa menjadwalkan pembahasan pelantikan pada minggu depan," tandas Sri Waluyo, yang dibenarkan oleh wakil ketua DPRD yang lain, Nurdin, kemarin. Pelantikan bupati, semestinya bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, menyusul berakhirnya jabatan Penjabat Bupati Sementara, Soewito, pada Senin, 8 Agustus 2005. Namun berhubung masih adanya aksi demo dari berbagai elemen masyarakat yang memprotes kecurangan soal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2005 dan proses hukum dalam kasus politik uang masih ditangani pihak kepolisian, DPRD Sukoharjo, kata Sri Waluyo, kemungkinan akan mengajukan perpanjangan jabatan bagi penjabat sementara sebelum ada bupati baru yang definitif. Berkait dengan surat pengesahan penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati yang telah dikirim Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ke DPRD, menurut Sri Waluyo dan Nurdin, pihaknya belum menerima surat tersebut. Kalau pun surat penetapan itu sudah diterima sekretaris DPRD (Sekwan), KPUD mestinya menyerahkan pengesahan penetapan itu bersamaan dengan lampiran Surat Keputusan (SK) Pengadilan Tinggi (PT) yang mengesahkan kemenangan KPUD dalam kasus gugatan hasil pilkada. Menyikapi soal surat pengesahan dari KPUD tersebut, DPRD harus melakukan rapat terlebih dahulu dengan seluruh anggotanya. "Jadi kami belum dapat memastikan, kapan surat dari KPUD tersebut akan dibahas di tingkat komisi, fraksi, atau melalui rapat legislatif lainnya," tandas Nurdin. Dalam hal pelantikan bupati Sukoharjo, lanjutnya, DPRD tidak berhak untuk memutuskan, karena hal itu menjadi kewenangan Mendagri. "Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 6/2005 Pasal 99 Ayat 2, DPRD hanya berhak mengusulkan," lanjutnya.(G11-36a) |