logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Agustus 2005 SALA
Line

Bambang Riyanto Akan Dipanggil Paksa

  • Diduga Money Politics

SUKOHARJO - Calon bupati (cabup) terpilih Kabupaten Sukoharjo, Bambang Riyanto, yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan money politics, untuk kali kedua tidak memenuhi panggilan polisi.

Meski telah diberikan waktu untuk diperiksa sebagai tersangka, hingga Senin (1/8) dia tidak bersedia untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres.

Apabila pada pemanggilan kedua ia tidak bisa hadir, menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Drs Handono Warih, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur.

"Pemanggilan ketiga, tentunya disertai dengan surat untuk membawa tersangka," tegas dia melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP M Ngajib.

Dia menegaskan, pemanggilan disertai surat untuk membawa tersangka itu akan dilakukan secepatnya. Hanya, dia tidak menyebut kapan pemanggilan paksa itu dilakukan.

"Sesegera mungkin, pemanggilan ketiga itu akan kami lakukan," tandasnya. Jauh hari, pemanggilan kedua bagi Bambang Riyanto telah dilayangkan kepada yang bersangkutan.

Sedianya, tersangka didampingi penasihat hukumnya akan memenuhi panggilan Senin (1/8). Akan tetapi, hingga petang Bambang Riyanto tidak hadir untuk diperiksa.

M Taufiq SH MH selaku penasihat hukum mengatakan, kliennya belum bersedia memenuhi panggilan karena dianggap perkara yang dihadapi kliennya sebagai tersangka terlalu dini.

Begitu pula, dia menyayangkan, kenapa Bambang Riyanto yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal setiap cabup dan calon wakil bupati (cawabup) juga telah melakukan hal yang sama, yakni diindikasikan terlibat kasus politik uang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Meski pemanggilan versi kepolisian klien telah dipanggil untuk kali kedua, namun kliennya menilai pemanggilan itu baru dilakukan kali pertama.

Taufiq yang sedianya akan menghadirkan Bambang Riyanto untuk menjalani pemeriksaan, rupanya gagal. "Karena setelah saya konfirmasikan kembali, Bambang belum bersedia hadir," jelas Taufiq saat dihubungi kemarin.

Kalau pun pihak kepolisian akan memanggil paksa, Taufiq mengatakan itu menjadi kewenangan lembaga tersebut. Namun, mestinya aparat penegak hukum melakukan hal itu sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Sebab, klien kami merasa belum waktunya untuk dipanggil paksa," tambahnya.

Selain telah menetapkan sejumlah tersangka, Joko Timbul, cawabup Sukoharjo, oleh pihak kepolisian juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus politik uang.

Joko Timbul ditetapkan sebagai tersangka, menurut Kasat Reskrim Sukoharjo, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Adapun para cabup dan cawabup yang tidak terpilih belum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut M Ngajib, itu karena memang belum ada bukti yang mengarah mereka sebagai tersangka.

Seperti diberitakan (SM, 23/7), pihak kepolisian menetapkan Bambang Riyanto menjadi tersangka, menyusul setelah beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Bambang Riyanto selaku tersangka, seperti yang dikemukakan M Ngajib, bukan tanpa alasan.

"Semuanya sudah sesuai dengan prosedur, yaitu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim penyidik Polres Sukoharjo. Selain itu, juga berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka politik uang yang telah dimintai keterangan, yakni Indra Surya dan Suryanto," ujarnya.(G11-36a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA