| Selasa, 02 Agustus 2005 | PANTURA |
Ditangkap, Penjaga Lintas KABREBES - Agus Salamun (58), warga Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Senin kemarin (1/8) ditangkap anggota Polsek Bulakamba. Pasalnya, laki-laki yang bekerja sebagai penjaga lintasan kereta api itu dilaporkan telah mencuri sepeda motor milik H Tasripin (41), yang saat itu sedang bekerja di sawah. Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa pencurian itu bermula ketika korban ke sawah menggunakan sepeda motor Honda Grand B-5575-BY. Setibanya di sawah Bulusari, dia langsung memarkir sepeda motornya dan menuju ke lahan garapannya. Tidak lama setelah berada di sawah, korban yang berdomisili di Desa Sidapurna, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, itu bermaksud pulang. Namun, betapa kagetnya ia, ketika hendak mengambil sepeda motor ternyata sudah tidak ada. Mengalami hal tersebut, dia segera mencoba mencarinya ke beberapa tempat, namun belum juga menemukan. Akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Bulakamba. Anggota Reskrim Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku curanmor itu adalah Agus Salamun dan rekannya berinisial Bs yang saat ini masih buron. Tanpa menunggu waktu lama, pihak kepolisian bersama masyarakat setempat segera melakukan pengejaran ke rumah tersangka. Namun, kedatangan mereka diketahui oleh tersangka, sehingga yang bersangkutan segera melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor curian. Aksi pengejaran pun terjadi, dan akhirnya tersangka dapat ditangkap. Kapolres Brebes, AKB Drs H Ma'shum, melalui Kasatreskrim, Iptu Didik Novi Rahmanto, mengatakan, pihaknya kemarin siang telah menerima laporan dari anggota serse Polsek Bulakamba tentang peristiwa tersebut. Dia menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, tersangka bersama rekannya yang saat ini sedang dicari pihak Polres Brebes berada tidak jauh dari tempat kejadian, tepatnya di pinggir rel kereta api dekat areal sawah milik warga setempat. "Diperkirakan, sebelum mencuri tersangka dan temannya sudah mengawasi situasi di tempat itu. Ketika korban lengah karena sedang bekerja di sawah, mereka langsung melakukan aksinya," tandas dia. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka bisa dijerat Pasal 363 KUHP, dan hukuman yang akan diterimanya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mengejar tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui.(H4-44a) |