| Selasa, 02 Agustus 2005 | NASIONAL |
Perpres Alternatif Terakhir Pembebasan Tanah
SEMARANG-Peraturan Presiden (Perpres) No 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum sebaiknya tidak serta merta digunakan dalam pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol Semarang-Solo. Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ir Taufik Muhtar, kemarin, mengemukakan, perpres itu sebaiknya sebagai alternatif terakhir dari pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tersebut. ''Apabila ganti rugi dalam pembebasan tanah itu ditetapkan dalam batas harga yang wajar, saya kira perpres itu tidak perlu dipergunakan, apalagi dipaksakan,'' ungkap dia di Gedung Berlian. Dia mencontohkan, perpres itu baru bisa dipakai apabila harga tanah yang ditawarkan warga jauh di atas harga pasar ataupun harga sesuai NJOP (nilai jual objek pajak). Adapun terhadap ganti rugi tanaman yang tidak diatur dalam perpres itu, disarankan pemerintah kabupaten/kota setempat tetap mencantumkannya Sementara itu, menyangkut biaya pembebasan tanah, Pemprov Jawa Tengah berencana menganggarkan dana pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol Rp 1,7 triliun. Taufik Muhtar yang juga Sekretaris Komisi D itu mengatakan, dari total anggaran pembangunan jalan tol Rp 7 triliun, anggaran pembebasan tanah sebesar itu akan dipenuhi oleh Pemprov. Informasi yang disampaikan Dinas Bina Marga Jateng sejumlah itu. Namun, lanjut dia, sampai berapa sebenarnya akhirnya penyertaan modal dari Pemprov secara resmi sampai sekarang belum ada kejelasan. Pemprov dan DPRD belum pernah melakukan pembicaraan. Adapun anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhadjir Ardian menjelaskan, soal anggaran pembebasan tanah disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemprov. Kalau anggaran tidak mencukupi, penyertaan modal sebaiknya dihentikan sampai semampunya. ''Sharing modal tidak harus sampai 49%,'' kata dia. Diakuinya, pemerintah daerah bukanlah lembaga profit, tapi di era otonomi daerah sekarang pemerintah daerah harus bisa menggali potensi daerahnya. Segera Dilaksanakan Gubernur H Mardiyanto dalam paparan di hadapan anggota Komisi V DPR RI pekan kemarin mengemukakan, pembangunan jalan tol Semarang-Solo perlu segera dilaksanakan. Alasannya, tingginya tingkat kepadatan lalu lintas harian rata-rata (LHR) sebesar 42.468 smp/hr dengan pertumbuhan 7% per tahun, tingginya tingkat kecelakaan, pesatnya pertumbuhan ekonomi di wilayah koridor jalan tersebut, serta untuk mendukung kebijakan Trans Java Toll Road. Dia menjelaskan, panjang jalan tol Semarang-Solo direncanakan 75.674 km, meliputi Semarang-Bawen 22.213 km dan Bawen-Solo 53.461 km. Kebutuhan dana investasi secara keseluruhan Rp 7,641 triliun. ''Dari nilai investasi itu, 51% ditanggung oleh PT Jasa Marga, sedangkan sisanya 49 % atau setara Rp 3,6 triliun merupakan bagian Pemprov Jateng yang akan ditawarkan kepada investor lain atau pihak ketiga yang memiliki kemampuan pendanaan dan keuangan yang tinggi,'' paparnya. Lebih lanjut Mardiyanto menjelaskan, upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemprov adalah mengusulkan alternatif rute jalan tol ke pusat, penyusunan basic design untuk mendukung penyusunan business plan, dan pembentukan tim percepatan pembangunan jalan tol. Kemudian, penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov Jateng dan PT Jasa Marga No 17 tahun 2005 dan No 001/MOU-DIR/2005 tanggal 14 Maret 2005 tentang Pembangunan Jalan Tol Semarang- Solo. Dia mengemukakan, pada tahun 2005 Pemprov telah mengalokasikan dana untuk pengadaan tanah sebagai penyertaan modal Rp 150 miliar. Langkah yang akan dilakukan ke depan, antara lain, pembuatan Final Engineering Design (FED), pengajuan Surat Permohonan Penetapan Lokasi Proyek (SP2LP) oleh Menteri PU kepada Gubernur, penerbitan surat keputusan penetapan lokasi oleh Gubernur, dan pelaksanaan pembangunan jalan tol Semarang - Solo. ''Pada tanggal 15 Agustus 2005 akan dilakukan penandatanganan pengusahaan jalan tol oleh Menteri PU,'' tandas dia. (G17-29t) |