| Selasa, 02 Agustus 2005 | MURIA |
Stop, Pengecer Pupuk NakalPATI- Distributor dan pengecer pupuk urea bersubsidi yang nakal, pada musim tanam (MT) I tahun 2005/2006 distop tak boleh masuk ke wilayah Kabupaten Pati. Sebab, hal itu untuk melindungi petani agar terhindar dari kesulitan ketika akan mendapatkan pupuk tersebut. Yang menjalankan tugas (Ymt) Dinas Pertanian dan Peternakan Pati Ir Pudjo Winarno menegaskan hal tersebut, menjawab pertanyaan wartawan, kemarin. Untuk menjaga kemungkinan terjadinya hal-hal seperti itu, katanya, kepada para petani agar segera bergabung dan membentuk sebuah kelompok. Sebab, bagi pengecer resmi yang nakal dengan menaikkan harga pupuk urea bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 1.050/kg, hal itu sama saja menimbulkan masalah. Dengan demikian, distributor diminta untuk bersikap tegas menghentikan kegiatan mereka sebagai pengecer. Sebagai ganti, kelompok tani beridentitas jelas dan luas areal tanamnya akan diberi rekomendasi, sehingga bisa mengambil alih peran pengecer resmi. Namun untuk melayani kebutuhan pupuk petani yang mempunyai kelompok tersebut, tetap melalui distributor yang dipilih dinas berdasarkan persetujuan PT Pusri. Dia mengakui, mekanisme penyaluran pupuk seperti itu masih mempunyai kelemahan. Kelompok tani bisa dimanfaatkan pemilik modal, sehingga akan menjadi pengecer pupuk terselubung. ''Sistem tersebut akan diberlakukan, bila di tingkat pengecer terjadi permasalahan,'' ujarnya. Disosialisasi Jika kebutuhan pupuk para petani lancar dan tidak bermasalah, ungkap Pudjo Winarno, peran pengecer resmi tetap difungsikan. Karena itu, pihaknya meminta para distributor benar-benar mengawasi pengecer. Pihaknya masih sulit mengawasi para pengecer yang tidak resmi. Maksudnya, mereka tidak terikat distributor tetapi karena punya modal kuat, bisa mendapatkan pupuk dari mana saja. Akibatnya, jika ada petani yang membeli kepada pengecer tersebut, harganya tentu jauh di atas HET. Untuk MT I (Oktober-Maret), areal tanaman padi di Kabupaten Pati diproyeksikan 40.000 ha. Mengingat luasnya areal tanaman padi tersebut, maka para mantri tani harus memantau peredaran pupuk urea bersubsidi dari pemerintah. Dengan demikian, pembentukan kelompok tani benar-benar dipantau agar tidak dijadikan alat para pemilik modal. Mekanisme penyaluran pupuk urea bersubsidi melalui kelompok, hal itu akan diberlakukan bila di suatu tempat timbul permasalahan. ''Jika peredaran pupuk normal, peran pengecer resmi tetap diberikan sesuai dengan ketentuan.'' (ad-54s) |