| Selasa, 02 Agustus 2005 | MURIA |
Gubernur Didesak Segera Keluarkan Izin
KUDUS - Gubernur Jateng diminta segera mengeluarkan surat izin untuk memanggil kesebelas saksi terkait dengan proses penyidikan dugaan korupsi APBD senilai Rp 22,9 miliar. Pasalnya, mereka merupakan anggota DPRD Kudus. Sebab, jika izin tersebut tak segera diberikan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus tidak dapat melanjutkan proses penyidikan. ''Pemberian izin juga dimaksudkan supaya Gubernur tidak terkesan menghambat pengusutan kasus tersebut,'' kata Asisten Komisi Ombudsman Nasional, Muhadjirin SH, kepada Suara Merdeka, kemarin. Lebih lanjut Muhadjirin mengatakan, pihaknya selaku lembaga independen, mengaku hanya meneruskan laporan dari masyarakat agar proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana publik tersebut segera dituntaskan. Adapun upaya yang dilakukan berupa desakan moral, agar pihak-pihak terkait segera menjalankan tugasnya secara nyata untuk dapat menyelesaikan hal itu. ''Kami memberikan penekanan atas izin untuk memanggil ke-11 saksi tersebut, karena hal itu menyangkut proses yang akan digulirkan Kejari selanjutnya,'' tandas Muhadjirin. PemangkasanBirokrasi Sebelum ke Kota Kudus, pihaknya juga telah mengadakan audiensi dengan pihak Kejati pada awal Juli 2005 lalu. Materi pembicaraan antara lain meliputi upaya pemangkasan birokrasi agar kasus-kasus korupsi di Jateng dapat segera diselesaikan. Disinggung soal kasus korupsi anggaran yang terjadi di Kudus, Muhadjirin mengaku, pihak Kejari telah melakukan proses penyidikan secara prosedural. Namun demikian, lanjut dia, pihaknya juga masih menganalisa apakah perizinan tersebut ''terhenti'' di Gubernur ataukah Kejati. Bila memang persoalannya berkutat pada birokrasi di Kejati, pihaknya juga akan meminta aparat Kejati untuk segera melakukan hal-hal untuk mengatasinya. ''Sejauh ini ini pihak Kejari Kudus pun terlihat pro aktif dalam mengupayakan hal itu,'' ujar Muhadjirin. Ketika dimintai komentarnya soal dukungan dari publik atas kasus yang menyita perhatian warga Kota Kretek tersebut, Muhadjirin menyatakan, hal itu memang memungkinkan untuk dilakukan. Artinya, warga yang mempunyai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai hal itu, dapat saja melaporkan kepada pihak Kejari. ''Data yang valid akan dapat membantu proses penyidikan,'' tambah Muhadjirin. Sementara itu, Kajari Kudus Purwadi SH, didampingi Kasi Pidana Umum Sukarman SH mengaku telah mengajukan izin pemanggilan kepada 11 saksi anggota DPRD, dua di antaranya merupakan tersangka sejak 23 Juni 2005 lalu. Bahkan, Kajari pun telah bolak-balik berkonsultasi dengan pihak Kejati untuk mengupayakan keluarnya izin tersebut. (H8-54h) |