| Selasa, 02 Agustus 2005 | MURIA |
Studi Banding DPRD Blora ke Jambi (1)Pemkab Berhak Sertakan SahamEmpat hari, 19-22 Juli, DPRD Blora melakukan studi banding ke Indramayu, Jabar, dan Provinsi Jambi. Hal itu untuk menyempurnakan peraturan daerah (perda) tentang pembentukan perusahaan bidang minyak dan gas (migas), PT Blora Patra Gas. Berikut catatan wartawan Suara Merdeka, Urip Daryanto terhadap kegiatan studi banding tersebut. KEBERANGKATAN 42 anggota DPRD Blora untuk studi banding ke Indramayu, Jabar dan Provinsi Jambi, sempat diwarnai aksi demonstrasi oleh sejumlah warga dan mahasiswa Blora. Studi banding itu dimaksudkan untuk menimba ilmu dalam rangka rencana pendirian PT Blora Patra Gas. Para pendemo mempertanyakan manfaat acara tersebut, yang dianggapnya sebagai pemborosan uang saja. Mereka pun mengungkit kembali acara serupa beberapa tahun lalu, yakni ke Riau dan Kutai Kertanegara. Sebab, kunjungan di dua daerah kaya itu, sampai saat ini tidak memberikan manfaat bagi warga Blora. Tanpa mencari kambing hitam siapa yang salah, jika saja demo itu disikapi secara arif, DPRD mestinya bisa mengambil hikmah dari aksi tersebut. Paling tidak, dipakai sebagai cambuk untuk bekerja lebih maksimal, sehingga cita-cita mendirikan perusda di bidang migas benar-benar bisa terwujud. Dengan demikian, kelak bisa mendatangkan pemasukan cukup signifikan ke kas daerah. Ujung-ujungnya, dapat menyejahterakan rakyat Blora. Perda Inisiatif Fakta di lapangan, seluruh anggota DPRD tampak bersungguh-sungguh mencari bahan terkait penyusunan perda inisiatifnya. Baik di Indramayu maupun di Jambi, mereka secara serius mendengarkan pemaparan dari daerah yang dijadikan studi banding. Saat melakukan kunjungan lapangan ke Petrocina International Jabung LTD atau di Block Jabung, seluruh anggota DPRD mengikutinya. Di tempat itu, para wakil rakyat Blora banyak mendapatkan masukan. Antara lain, bagaimana Petrocina memperhatikan warga sekitar, baik di bidang perekrutan tenaga kerja kurang terampil maupun kegiatan community development (CD), yang memakai sistem menyerap aspirasi dari masyarakat. Ketua Pansus Perda Migas Ir Lilik Sugiyanto mengemukakan, jika kelak PT Blora Patra Gas terealisasi, yang akan dibidik adalah adanya aturan partisipasi interes, di mana daerah mempunyai hak menyertakan saham ke perusahaan migas yang mempunyai kegiatan di Blora. Termasuk akan memperjuangkan agar CD -yakni keharusan perusahaan mengembangkan SDM di lingkungan kegiatan- harus dilakukan berkoordinasi dengan daerah. Menurut dia, selama ini apa yang dilakukan Pertamina di Blora jalan begitu saja. Selain itu, menurut Lilik, Blora Patra Gas nantinya juga membidik pengelolaan aset daerah. Misalnya, akan memperhitungkan penggunaan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora oleh perusahaan migas tersebut. ''Selama ini penempatan jaringan lolos begitu saja, tanpa ada perhitungan,'' ungkapnya. Jangan-jangan upaya yang dilakukan DPRD itu justru akan membuat investor takut menanamkan modal di Blora? Lilik menegaskan apa yang dilakukan oleh Blora sudah sesuai dengan UU. Justru, kalau ada yang menyatakan apa yang saat ini diperjuangkan oleh DPRD akan menakut-nakuti investor masuk Blora, hal itu sama sekali tidak benar. Dia mengemukakan, justru yang dikehendaki investor selama ini adanya aturan yang jelas. ''Selama daerah mempunyai aturan, investor tidak akan takut menanamkan sahamnya,'' tandasnya. Lilik menambahkan, sebenarnya apa yang akan dilakukan Blora nantinya adalah bisnis murni yang dipayungi hukum berupa perda. Di hulu yang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, Pemkab Blora akan meminta wilayah sesuai dengan aturan. Meski di sisi lain Blora harus berhitung secara matang, karena industri migas itu padat modal dan berisiko tinggi. Di hilir, ada kegiatan pengolahan, pemasaran, dan distibusi, yang pertama akan dibidik Blora adalah masalah gas yang ada di Sumber Menden.(Urip Daryanto-bersambung-54s) |