logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Agustus 2005 SEMARANG
Line

Peninjauan Lapangan Ditunda

  • Sidang PTUN Kasus Hotel Gumaya

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang batal meninjau lokasi proyek Hotel Gumaya di Kampung Jayenggaten, Kelurahan Kembangsari, Semarang Tengah, Senin (1/8).

Batalnya peninjauan lapangan itu, karena pihak penggugat (warga Jayenggaten) maupun tergugat (Pemkot Semarang) belum mengurus prosedur administratif peninjauan lapangan.

Kedua pihak seharusnya mendaftarkan rencana peninjauan lapangan itu ke PTUN dan membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.

Demikian disampaikan majelis hakim yang terdiri atas Ismail Baturante SH, Herry Wibowo SH, dan Mula Haposan Sirait SH, dalam sidang kasus Jayenggaten di PTUN Semarang, kemarin.

Meski kuasa hukum warga Jayenggaten, Siti Rahma Mary Herwati SH dan Hendro Agung SH, meminta peninjauan lapangan tetap dilangsungkan dan persoalan administrasinya akan dipenuhi seusai peninjauan, majelis tetap menolak.

Semua pihak akhirnya sepakat, peninjauan lokasi akan dilaksanakan Jumat (5/8) pekan depan seusai pembacaan duplik tergugat (jawaban tergugat atas replik penggugat).

Dalam repliknya, kuasa hukum penggugat memaparkan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) 17/2001 tentang Jenis-jenis Usaha dan atau Kegiatan, surat keputusan (SK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Gumaya semestinya dilengkapi dengan persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Namun kenyataannya, IMB hotel itu tidak dilengkapi dengan persyaratan tersebut.

Tidak Kedaluwarsa

Kuasa hukum penggugat menegaskan, fakta menunjukkan bahwa pembangunan hotel itu menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Pembangunan hotel tepat di samping Kampung Jayenggaten itu, juga memicu timbulnya konflik masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan beberapa kali aksi yang dilakukan masyarakat yang didukung oleh beberapa organisasi mahasiswa, partai politik, dan organisasi nonpemerintah (ornop).

Siti Rahma juga menyatakan, Kementerian LH telah mengirim surat nomor B-3460/Dep.LH/ 07/2005, bertanggal 20 Juli 2005, yang isinya mengimbau Wali Kota Semarang untuk menghentikan kegiatan konstruksi hotel tersebut hingga persetujuan kelayakan lingkungan dikeluarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Dalil Pemkot Semarang, bahwa pembangunan hotel itu akan membawa dampak positif dalam kemajuan di bidang pariwisata, investasi, dan perekonomian di Kota Semarang, dinilai kuasa hukum warga hanyalah dugaan yang tidak didasari oleh suatu penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kuasa hukum warga Jayenggaten juga menegaskan, dalil tergugat yang menyatakan bahwa gugatan warga Jayenggaten sudah kedaluwarsa karena melebihi batas waktu 90 hari, adalah tidak benar. Sejak 27 Januari 2005, tidak ada pengumuman dalam bentuk apa pun dari tergugat atas SK IMB Hotel Gumaya No 640/54/2005 bertanggal 18 Januari 2005.

Para penggugat baru mengetahui keberadaan SK IMB itu ketika pertemuan dengan Komisi C DPRD Kota Semarang, 18 April lalu.

Wali Kota Semarang telah merespons dan mengirim surat balasan kepada Kementerian LH. Menurut Kepala Kantor Infokom, Drs Ulfi Imran Basuki, surat itu merupakan langkah konkret Pemkot dalam menyelesaikan kasus Jayenggaten.(yas,H5-60a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA