logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Agustus 2005 SEMARANG
Line

Ditahan, Karyawan Pabrik Mebel yang Terbakar

SEMARANG BARAT - Penyebab kebakaran pabrik dan gudang mebel "Sumber Hasil" di Jl Sawojajar II, Kelurahan Krobokan, Semarang Barat, Rabu (28/7) lalu, akhirnya terungkap.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, aparat Polres Semarang Barat memastikan pemicu musibah itu adalah percikan api rokok yang dinyalakan salah satu karyawan, Aman Harsono (21).

Lelaki asal Gemolong, Sragen, yang sehari-hari kos di Jl Mintojiwo, Semarang Barat, itu kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatannya melanggar Pasal 188 KUHP, yakni alpa sehingga menyebabkan kebakaran. Ancaman hukuman yang sesuai dengan pasal tersebut adalah pidana penjara selama lima tahun.

Aman mengaku, sebelum terjadi kebakaran sekitar pukul 16.00 ia menyalakan rokok. Menurutnya, itu sudah biasa dilakukan jika hendak pulang. "Sore itu, pabrik sudah mau tutup. Kami siap-siap pulang. Saya merokok, tapi sama sekali tidak menyangka akan menyebabkan kebakaran," kata Aman.

Di lingkungan tempat kerjanya, banyak benda yang mudah terbakar, seperti busa untuk lapisan dalam mebel dan kayu-kayu. Pemilik pabrik juga sudah memasang papan larangan merokok bagi pekerja yang sedang beraktivitas.

Tanpa diduga, percikan rokok jatuh ke tumpukan busa. Api pun menyala. (G3-60a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA