| Selasa, 02 Agustus 2005 | KEDU & DIY |
Polisi Tegur 330 PelanggarKEBUMEN - Satlantas Polres Kebumen sejak 12 Juli lalu hingga kemarin telah mengeluarkan 330 surat teguran tertulis untuk pelanggar lalu lintas. Sebagian besar dari mereka diberi teguran lisan dan sisanya dikenai tilang. Kapolres Kebumen AKBP Drs H Lilik Purwanto SH MHum melalui Kasatlantas AKP R Romdhon Natakusuma kemarin mengungkapkan, operasi simpatik dilakukan di sejumlah ruas jalan mulai yang padat arus lalu lintasnya. Menurut keterangan Kasatlantas, sasaran operasi simpatik adalah motor dan mobil. Untuk motor, yang ditegur lisan, antara lain nomor kendaraan tidak standar, tak menggunakan lampu sein, lampu rem warna putih. Untuk mobil, yang mendapat teguran tertulis adalah pengendara yang tak mengenakan sabuk keselamatan. ''Namun untuk pelanggaran berat, seperti tak membawa SIM dan surat-surat kendaraan, tetap ditilang,'' tegas AKP Romdhon. Dia mengemukakan, operasi simpatik akan terus dilakukan setiap hari. Respons masyarakat umumnya positif dan mendukung operasi dengan teguran tersebut. Apalagi, sasaran operasi bukan hanya menertibkan pemakai kendaraan dan lalu lintas melainkan juga mendukung operasi kepolisian untuk memerangi kejahatan. Antisipasi Kejahatan Kasatlantas mencontohkan, dalam operasi terhadap mobil sekaligus mengantisipasi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga mengarahkan sasaran untuk mengantisipasi pelaku terorisme. Kasatlantas berpesan kepada para anggotanya agar setiap operasi di jalan mengedepankan pelayanan 5S, yaitu senyum, salam, sapa, sopan, dan santun. (B3-39j) |