| Selasa, 02 Agustus 2005 | KEDU & DIY |
Dana BOS Tak Boleh DibungakanKEBUMEN - Sebanyak 955 SD/MI di Kabupaten Kebumen segera menerima bantuan operasional sekolah (BOS). Jatah bantuan tiap siswa SD/MI Rp 117.500/tahun sehingga satu SD/MI bisa mendapat BOS Rp 25 juta - Rp 65 juta/tahun. Kepala Dinas P dan K Kebumen Drs Airmas kemarin mengemukakan, siswa SLTP/MTs akan menerima BOS Rp 162.250 per tahun. Jumlah SMP negeri dan swasta di Kebumen 108 sekolah serta MTs negeri dan swasta 70 sekolah. ''Kemungkinan bulan ini BOS sudah turun,'' ungkapnya. Dia mengemukakan, pemberian BOS untuk membebaskan anak sekolah keluarga miskin dari biaya pendidikan namun sekolah tetap dapat mempertahankan mutu pelayanan pendidikan. ''Bagi sekolah yang kaya dan mampu serta memiliki pendapatan lebih besar dari BOS, berhak menolaknya. Namun, di Kebumen saya rasa semua sekolah menerima.'' Airmas mengatakan, sekolah dan madrasah yang selama ini memungut iuran dari orang tua murid lebih kecil dari BOS, sekolah harus membebaskan iuran sekolah. Antara lain uang formulir pendaftaran, buku pelajaran pokok dan penunjang untuk perpustakaan, biaya pemeliharaan, ujian sekolah, ulangan umum, dan honor guru serta tenaga kependidikan. Bebas Iuran Sekolah dengan penerimaan lebih besar dari BOS, ada dua alternatif. Di sekolah yang terdapat siswa miskin wajib membebaskan iurannya. Sisa dana BOS, jika masih ada bisa untuk menyubsidi siswa lain sehingga iuran bulanan siswa lebih kecil. Sementara itu di sekolah yang tidak ada siswa miskin, jika bersedia menerima dana BOS dapat untuk menyubsidi semua siswa sehingga dapat mengurangi iuran yang dibebankan ke orang tua mereka. Dia menyebutkan, penggunaan BOS harus berdasar kesepakatan dengan komite sekolah. Dana BOS itu antara lain untuk uang formulir pendaftaran, buku pelajaran pokok dan penunjang perpustakaan, ujian sekolah, ulangan umum dan harian, membeli bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, dan bahan praktikum. Airmas menekankan, BOS tidak boleh untuk disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan, dipinjamkan pada pihak lain. Di samping itu, juga tidak boleh untuk membayar bonus, transportasi, pakaian atau makanan yang tak berkaitan dengan kepentingan murid. Dana itu juga dilarang dipakai untuk pembangunan gedung, pembelian bahan atau peralatan yang tak mendukung proses pembelajaran.(B3-39j) |