logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Agustus 2005 KEDU & DIY
Line

Hidung Totok Berdarah, Sidang Ditunda

  • Kasus Korupsi Dana Pemilu

TEMANGGUNG- Sidang perkara korupsi dana pemilu dengan terdakwa Bupati nonaktif Totok Ary Prabowo, yang sedianya akan memberikan putusan sela tentang diterima atau ditolaknya eksepsi terdakwa, akhirnya ditunda Kamis (4/8) lusa.

Hal tersebut dikarenakan terdakwa Totok menderita sakit, sehingga tidak memungkinkan dirinya untuk menghadiri persidangan Senin (1/8) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung.

Tanda-tanda bahwa persidangan akan ditunda sebenarnya telah terasa ketika sampai pukul 09.00, terdakwa belum juga hadir di pengadilan. Padahal pada persidangan-persidangan sebelumnya, terdakwa selalu hadir sebelum pukul 09.00. Kemudian tersiar kabar bahwa terdakwa sedang diperiksa kesehatannya oleh tim dokter, di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Temanggung.

Para pengunjung sidang yang menantikan keputusan tentang dakwaan akan diterima atau ditolak oleh Majelis Hakim, masih berharap sidang kemarin tetap terlaksana. Itu terbukti dengan tetap bertahannya mereka hingga sekitar dua jam untuk menunggu dimulainya sidang.

Barulah sekitar pukul 11.15, Majelis Hakim memasuki ruangan sidang, yang didalamnya telah menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum Totok. Selanjutnya, tatkala hakim meminta jaksa untuk menghadirkan terdakwa, jaksa menjawab kalau terdakwa tak bisa dihadirkan karena sakit.

''Sekitar pukul 10.30, dokter Edi Rahwanto (dokter Rutan) memberikan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa terdakwa sakit dan perlu istirahat sehari, tanggal 1 Agustus ini,'' kata Rizal Simadiputra SH, salah seorang JPU yang telah melakukan konfirmasi ke Rutan.

Mendapat Persetujuan

Jawade Hafidz, penasihat hukum terdakwa membenarkan kalau kliennya sakit. Selain itu, kata dia, surat yang dikeluarkan dokter Edi Rahwanto telah melalui dan mendapat persetujuan dari tim medis yang diketuai doker Budi Raharjo.

Sementara karena istirahat yang dibutuhkan Totok hanya sehari, hakim menawarkan untuk melanjutkan sidang pada hari ini. Namun, penasihat hukum menolak tawaran itu. Alasannya, mereka berasal dari berbagai kota dan memiliki beberapa agenda kegiatan, sedangkan sidang telah diagendakan oleh mereka setiap Senin dan Kamis.

Hakim Ketua Djoemali SH kemudian menyetujui permohonan penasihat hukum. Janu Iswanto, anggota tim penasihat hukum Totok ketika dihubungi melalui ponselnya menyatakan ketidakhadiran kliennya karena sakit perut dan mimisan (keluar darah dari hidung).

''Sejak semalam (kemarin malam) Pak Totok diare, mungkin karena pengaruh udara yang sangat dingin.'' Dia menambahkan, pihaknya sangat menghormati dan menaati proses hukum, karena itu sakitnya terdakwa bukan berarti untuk mengulur-ulur waktu ataupun mengatur siasat.(hsf-39s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA