logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Agustus 2005 EKONOMI
Line

Beberapa Bank Rekap Diminta Jadi PMA

JAKARTA-Center for Banking Crisis (CBC) merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menjadikan bank rekap yang saham mayoritasnya telah dimiliki asing untuk menjadi Perusahaan Modal Asing (PMA).

Presdir CBC, Ahmad Deni Daruri mengungkapkan, sejak krisis 1997 hingga kini kepemilikan asing di bank rekap terus melejit, dari semula hanya 11 persen, kini telah mencapai 40 persen. Sementara hingga saat ini program penjaminan atas dana pihak ketiga di sejumlah bank rekap masih ada. Artinya, bila suatu saat terjadi rush lagi, maka dampaknya akan ditanggung rakyat lagi.

''Jadi sekaranglah saatnya pemerintah mem-PMA-kan bank-bank rekap yang mayoritas sahamnya telah dimiliki asing,'' kata Deni dalam diskusi baru-baru ini.

Seperti diketahui saat ini bank-bank rekap yang mayoritas sahamnya telah dimiliki asing, yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Tbk, PT Bank Lippo Tbk, PT Bank Internasional Indonesia Tbk,PT Bank Niaga Tbk, dan PT Bank Permata Tbk.

Deni menjelaskan pola divestasi salah yang dilakukan BPPN selama ini, menyebabkan kepemilikan pemerintah beralih kepada asing tanpa diiikuti program bond redemtion. Akibatnya, tidak tergambar exit policy yang cerdas ketika saham pemerintah telah berkurang hingga mencapai 0 persen.

Menurut dia, ketika saham pemerintah hampir mencapai 0 persen di bank-bank rekap, obligasi yang masih tersisa per maret 2005 tercatat sebesar Rp 93 triliun, sementara total dana pihak ketiga mencapai Rp 270 triliun. Artinya, obligasi itu menjadi beban rutin APBN sampai tahun 2014, jika diperpanjang setiap jatuh tempo.

''Dana pihak ketiga per Maret 2005 sebesar Rp 270 triliun itu, akan menjadi potential loss bagi APBN di masa mendatang. Karena semua bank itu, statusnya masih termasuk bank swasta nasional yang dijamin program penjaminan melalui Keppres 26/1998,'' tuturnya.

Selain kesalahan BPPN, menurut Deni, BI juga punya andil kesalahan cukup besar terhadap jalannya divestasi saham pemerintah di bank-bank rekap. Pada tahun 2003, BI mengeluarkan peraturan tentang batas minimal pemberian kredit (BMPK) untuk penyertaan modal perbankan sebanyak 10 persen. Akibatnya bank-bank pemerintah tidak bisa membeli bank-bank rekap.

Padahal, lanjut dia, jika itu diberlakukan seperti Paket Januari BI tentang pelonggaran BMPK tahun 2005, tidak menutup kemungkinan bank-bank pemerintah bisa membeli saham pemerintah di sejumlah bank rekap. Jika itu terjadi sebenarnya bisa membuat berkurangnya obligasi dan terjadinya percepatan konsolidasi perbankan.

Sayangnya, dia menambahkan, Paket Januari BI diterbitkan tahun 2005, saat semua bank rekap sudah dibeli asing. Jadi yang pertama diuntungkan atas kebijakan BI, justru Temasek yang telah membeli BII dan Danamon. Apalagi kedua bank itu masing-masing telah mengakuisisi WOM finance dan Adira Finance. ''Lagi-lagi asing yang diuntungkan oleh Paket Januari BI itu,'' tegasnya.

Akibat kesalahan kebijakan BI dan BPPN, menurut Deni, harus dibayar mahal bangsa ini. ''Terlebih lagi, saat ini kita tengah dilanda berbagai persoalan keuangan negara yang sangat rumit.,'' katanya. Dia mengakui dengan di-PMA-kannya bank rekap dan sejumlah bank swasta nasional lain, maka pemerintah akan kehilangan potential loss di masa datang yang nilainya mencapai Rp 299,77 triliun dari sembilan bank. Karena dengan di-PMA-kan, maka bank-bank itu tidak berhak atas program penjaminan. (wa-33)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA