logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Agustus 2005 BANYUMAS
Line

Selama Persidangan Tri Waluyo Ditahan di Rutan

PURWOKERTO - Selama menjalani persidangan, mantan Ketua DPRD Banyumas 1999-2004, dokter Tri Waluyo Basuki, salah seorang tersangka dugaan korupsi APBD 2003 senilai Rp 1,098 miliar, tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas.

Tri Waluyo resmi menjadi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh kejaksaan negeri (kejari) karena telah dinyatakan lengkap, Jumat (29/7), dan penetapan penahanan kembali, Sabtu (30/7) lalu.

Kepala Rutan Banyumas, Satirun, mengatakan, setelah menjadi tahanan PN, terdakwa tetap dititipkan di rutan.

''Karena belum ada perintah pemindahan, yang bersangkutan tetap dititipkan di sini,'' katanya kemarin kepada Suara Merdeka.

Selama di rutan, imbuhnya, Tri juga tetap diperlakukan sama dengan tahanan yang lain. ''Tidak ada perlakuan yang beda, kendati yang bersangkutan pernah menjabat sebagai pejabat publik,'' tegasnya.

Terdakwa menempati blok tahanan, namun tidak sekamar dengan mantan Ketua PURT, Abbas Rosyadi. Dia bergabung dengan tahanan lain. Blok tahanan itu, bersebelahan dengan blok narapidana (napi).

Kepala Kejari, Suprapto SH, secara terpisah mengatakan, dalam berita acara penetapan sidang yang telah diterimanya dari PN Purwokerto, mantan ketua Dewan itu akan diadili 8 Agustus mendatang. Majelis hakimnya diketuai Anser Simanjuntak SH, dengan anggota Firman Pengabean SH dan Siti Zamzanah SH.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang akan terlibat di persidangan, kata Kajari, merupakan tim yang diketuai Kasi Pidana Khusus, Gatot Guno Sembada SH MH.

Keamanan

Sebelumnya, informasi yang berkembang, saat menjadi tahanan PN yang bersangkutan akan dipindah ke LP Purwokerto untuk bergabung dengan 12 terdakwa lain yang sudah masuk sejak dua pekan lalu. Namun demi alasan keamanan dan menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, PN tetap mempertahankannya di Rutan Banyumas.

Tri Waluyo kali pertama ditahan di Rutan Banyumas pada Selasa (14/2), saat menjadi tahanan penyidik Polres. Namun, Senin (11/4) lalu dia dipindah ke ruang tahanan Polsektif Purwokerto. Saat berkas perkaranya ditangani kejaksaan, yang bersangkutan juga kembali ditahan di rutan.

Oleh jaksa, Tri diduga berperan penting dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp 1,098 miliar, karena posisinya waktu itu sebagai ketua DPRD dan bertanggung jawab atas munculnya berbagai kebijakan yang berkait dengan penganggaran. Uang yang diduga dikorupsinya hanya Rp 68 juta. (G22,in-55a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA