| Selasa, 02 Agustus 2005 | BANYUMAS |
Mantan Ketua PURT DPRD DiadiliPURWOKERTO- Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD Banyumas periode 1999-2004 Drs Abbas Rosyadi MPd, kemarin menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi APBD tahun 2003. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, dia didakwa jaksa penuntut umum menggunakan uang tanpa hak Rp 17,83 juta. Uang itu diperoleh terdakwa dari pos penunjang kegiatan DPRD Rp 6,7 juta, uang insentif Rp 6,630 juta, dan uang bahan bakar minyak (MMB) Rp 4,5 juta. Uang tersebut diterima terdakwa dalam kurun waktu Juli-Desember 2003. Dalam kasus dugaan korupsi APBD Rp 1,098 miliar tersebut, terdakwa diajukan secara terpisah karena kapasitasnya dalam penyusunan APBD sebagai ketua PURT. Panitia anggaran yang mengesahkan usulan itu, yakni 12 orang diadili terpisah. Mantan ketua DPRD dokter Tri Waluyo Basuki akan diajukan sebagai terdakwa dalam sidang di PN, 8 Agustus mendatang. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Joko Pandam SH yang didampingi Gatot Guno Sembodo SH, Nur Rohman SH, dan Agus Suhartanto SH menyatakan terdakwa secara sendiri ataupun bersama-sama anggota PURT mengusulkan mata anggaran yang tidak sesuai dengan Perda No 11 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Uang Insentif Jaksa mendakwa anggaran penunjang kegiatan DPRD dalam perubahan APBD 2003 Rp 1,917 miliar. Berdasarkan Pasal 72 ayat 2 huruf e Perda No 11 terdapat kelebihan anggaran penunjang kegiatan sekitar Rp 1,517 miliar. Realisasi penggunaan kelebihan anggaran penunjang kegiatan setelah perubahan APBD, Rp 592 juta lebih. Mestinya uang itu, kata jaksa, digunakan untuk penunjang kegiatan DPRD tak terduga dan penyediaan tenaga ahli serta peningkatan kapasitas legislatif. Namun berdasarkan SK DPRD No 173/7/ 2003 tanggal 1 Juli 2003, anggaran tersebut dipergunakan untuk penghasilan anggota DPRD setiap bulan. Uang itu kemudian digunakan untuk bantuan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Perinciannya, ketua Rp 1,150 juta/ bulan, wakil ketua Rp 900.000/ bulan, anggota Rp 750.000/bulan, dan bantuan fraksi kepada setiap anggota DPRD Rp 1 juta/bulan. Adapun uang insentif dianggarkan Rp 357 juta, realisasinya Rp 300 juta. Berdasarkan SK DPRD No 173/8/2003 tanggal 1 Juli 2003 digunakan untuk insentif ketua DPRD Rp 1,700 juta/bulan, wakil ketua Rp 1,5 juta/bulan, dan anggota Rp 1,3 juta/bulan. Untuk perjalanan dinas, anggaran dalam APBD Rp 412,2 juta. Dalam SK DPRD No 173/1/2003 tanggal 2 Januari, anggaran tersebut dipergunakan sebagai bantuan transportasi/BBM pimpinan DP RD dan anggota tanpa dilengkapi Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas (SPPD). Ketua mendapatkan Rp 1,150 juta/bulan, wakil ketua Rp 900.000/bulan, dan anggota 750.000/bulan. Uang kelebihan itu juga digunakan untuk honor kegiatan pimpinan, komisi, serta kegiatan panitia anggaran bagi anggota DPRD. Namun besarnya honor kegiatan yang terdapat dalam SK DPRD No 173, melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam SK Bupati No 53 Tahun 2002 tanggal 28 September 2002 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan, dan Honorarium Tahun 2003. Dalam sidang kemarin, yang bertindak selaku ketua majelis hakim Sudiarto SH, dengan hakim anggota Firman Panggabean SH dan Siti J SH. Adapun Abbas Rosyadi didampingi penasihat hukum Fajar Susanto SH dan Dodi Priyambodo SH. (G22,in-55s) |