logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Agustus 2005 BANYUMAS
Line

DPRD Menolak Tiga Raperda

  • Gubernur Minta Dievaluasi

PURBALINGGA - DPRD Kabupaten Purbalingga menolak tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna kemarin.

Ketiga raperda itu adalah Raperda Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Izin Lokasi; dan Raperda Retribusi Pertambangan Daerah Galian Golongan C.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tasdi dan dihadiri Wakil Bupati Heru Sudjatmoko itu, Fraksi PDI-P, Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Amanat Nasional (FAN), dan Fraksi Persatuan Demokrat Keadilan menolak pengesahan tiga raperda tersebut menjadi perda.

Kasubag Humas dan Dokumentasi Setwan Drs Sutjipto mengatakan, penolakan lima fraksi terhadap tiga raperda itu dilakukan setelah berkonsultasi dengan Pemprov. Gubernur H Mardiyanto melalui surat bernomor 180/10911 tertanggal 28 Juli 2005, meminta sejumlah raperda dievaluasi.

''Hal itu segara dibahas oleh setiap fraksi dan komisi sebelum masuk sidang paripurna,'' katanya

Tumpang Tindih

Dalam surat tersebut, Gubernur juga meminta substansi dari raperda-raperda tersebut disesuaikan dengan UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, UU No 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 1967.

''Dalam raperda yang diajukan eksekutif tersebut ada substansi yang telah diatur dan merupakan wewenang pemerintah di atasnya, baik provinsi maupun pusat. Jika menjadi perda kabupaten, akan sangat tidak efektif dan berkesan tumpang-tindih,'' kata Ketua DPRD Tasdi.

Rencananya dalam rapat paripurna itu ada enam raperda yang akan disahkan menjadi perda. Namun hanya tiga raperda yang disetujui untuk disahkan, yaitu Raperda Penyelenggaraan Perizinan, Pemekaran Desa Palumbungan Wetan Kecamatan Bobotsari, dan Pemekaran Desa Kalitinggar Kidul Kecamatan Padamara. Ketiga raperda yang tidak disetujui oleh lima fraksi itu dikembalikan ke eksekutif untuk proses penggantian judul maupun substansi.(F10-55m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA