logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Agustus 2005 BANYUMAS
Line

166 Pelanggan PLN Terjaring Operasi P2TL

PURWOKERTO - Dalam bulan Juli 2005, sebanyak 166 pelanggan listrik terjaring Operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang digelar PT PLN Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) Purwokerto.

Mereka yang ditemukan melakukan pelanggaran adalah pelanggan listrik rumah tangga dan bisnis. Pelanggaran yang dilakukan di antaranya merusak segel, mempengaruhi alat pengukuran, dan menyambung langsung tanpa meteran.

Ketua Tim P2TL APJ Purwokerto, Marsupriyanto, kemarin menjelaskan kepada Suara Merdeka, bahwa selama satu bulan, jumlah pelanggaran yang telah diperiksa sebanyak 1.458 orang. Mereka berada di Kota Purwokerto, Kabupaten Purbalingga, Banjaregara, Wonosobo, dan Kota Wangon.

''Dari 1.458 pelanggan yang diperiksa, petugas menemukan adanya 166 pelanggaran. Atas pelanggarannya itu, mereka dikenakan sanksi membayar tagihan susulan kepada PLN. Kalau ada unsur pidananya, penanganannya langsung ditindaklanjuti Polres Banyumas,'' jelas Marsupriyanto.

Marsupriyanto menambahkan, dari 166 pelanggan yang melakukan pelanggaran itu, APJ Purwokerto bisa menyelamatkan daya hingga 297.653 Kwh. Bila dirupiahkan, jumlah yang bisa diselamatkan mencapai Rp 150 juta lebih.

Tagihan Susulan

Di antara pelanggaan yang melanggar itu, sekitar 70% telah membayar tagihan susulan. Sementara itu, sisanya berjanji akan segera membayar. ''Bagi yang masuk kategori pelanggaran pidana seperti melakukan penyambungan liar, maka polisi yang akan menangani hal tersebut,'' jelas Marsupriyanto.

P2TL yang dilakukan di seluruh wilayah APJ Purwokerto meliputi Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) Purwokerto, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Wangon, Ajibarang, dan Banyumas. Operasi ini melibatkan personel AJP Purwokerto sebanyak 64 orang yang terbagi menjadi 16 regu dan dibantu personel dari Polres setempat.

Pada bulan Juli, baru lima UPJ yang menjadi sasaran P2TL, karena di lima UPJ tersebut termasuk wilayah dengan tingkat losses (susut daya) tinggi. Losses itu sebagai akibat dari pencurian aliran listrik.

Pelanggaran terdiri atas kategori A (merusak segel) sebanyak tiga pelanggan, kategori B (mengganti peralatan dalam meter/MCB) 51 pelanggan, kategori C (mempengaruhi alat ukur) 25 pelanggan, kategori D (menyabung langsung tanpa meteran) 65 pelanggan, kategori E (sambungan liar) satu pelanggan, dan kategori F (tak sesuai peruntukan) ada 20 pelanggan.

Menurut Marsupriyanto, setelah Kota Purwokerto, Wonosobo, Banjarnegara, Purbalingga, dan Wangon, operasi ini akan digelar UPJ Ajibarang dan Banyumas pada Agustus ini. (G23-55h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA