logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 01 Agustus 2005 RAGAM
Line

Memakai Jilbab

T: Asalamu'alaikum wr. wb. Pak Amin perkenankan saya menanyakan sesuatu setelah berkali-kali saya mengajukan lamaran, tak kunjung ada jawaban. Saya merasa sulit mencari pekerjaan, lebih-lebih saya perempuan yang memakai jilbab. Beberapa hari yang lalu saya mendapat panggilan dari perusahaan asing, dan sempat diwawancarai. Mohon pertimbangan dari Bapak, mengenai pakaian jilbab.

1. Bolehkan saya menanggalkan jilbab sementara ketika saya diwawancarai, dan memakai kembali setelah saya diterima.

2. Memakai jilbab pada waktu kerja, dan tetap memakainya ketika di rumah.

Fulanah di Semarang

J: Saudara Fulanah, untuk mencari rizki yang halal Anda bisa membaca tulisan saya ''Mencari Rizki Halal'' pada terbitan sebelumnya di harian ini pada rubrik Intreraktif Tasawuf. Problema Anda sangat pelik untuk dipecahkan, ibarat ''bagaikan makan buah simalakama''. Orang lain bisa bilang hal tersebut sangat tergantung dengan kualitas iman seseorang. Namun permasalahannya tidak demikian, karena menyangkut kesempatan kerja untuk mempertahankan hidup yang hukumnya wajib. Bbahkan termnasuk salah satu dari lima yang fundamental/ primer.

Ada dasar normative pemakaian jilbab, dalam surah al-Ahzab/33 ayat 59 yang intinya agar isteri Nabi saw. dan wanita mukminah (orang-orang mukmin perempuan) harus memakai jilbab agar mudah dikenali, dan agar mereka tidak diganggu orang lain.

Dan dalam surah al-Nur/30 ayat 31, hendaknya muslimah memejamkan mata dan memelihara kemaluannya. Hendaknya menutup kain kerudung ke dadanya dan tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya dan kecuali kepada suami atau muhrim (orang-orang yang haram dinikahi), serta tidak boleh menghentakkan kakinya sekedar untuk menampakkan perhiasannya.

Ibn Katsir telah panjang lebar menceritakan mengenai ayat tersebut, khususnya al-Ahzab, seperti pendapat Ibn Abbas bahwa bila keluar rumah isteri-isteri Nabi, anak-anak dan wanita-wanita muslimah agar memakai jilbab. Menurut Ubaidah al-Sulami harus menutup muka dan kepala, bahkan menutup mata kanannya. Hal ini untuk membedakan antara hamba sahaya dengan wanita merdeka.

Kewajiban memakai jilbab bagi wanita muslimah, karena dihawatirkan akan menimbulkan fitnah. Sebagaimana satu riwayat menyatakan bahwa penduduk Madinah sama keluar dalam kegelapan malam, mereka sama mengambil kesempatan. Ketika mereka melihat wanita memakai jilbab, maka diketahui ia adalah wanita muslimah, wanita terhormat. Namun apabila melihat ada wanita yang tidak memakainya, maka diketahui bahwa ia adalah budak (hamba sahaya), mereka berlarian untuk mendekatinya. Dengan demikian dapat diketaui bahwa jilbab adalah identitas muslimah dan wanita terhormat.

Jika demikian halnya, maka ada sebagian ulama yang berpegang pada kaidah Al'ibratu bi'umumillafdhi la bikhususissabab (ibarat itu diambil dari umumnya lafadh tidak diambil dari khususnya sebab adanya suatu hukum). Dengan berpegang pada kaidah ini, maka bagi wanita muslimah hukumnya wajib memakai jilbab.

Namun ada sebagian yang berpegang pada kaidah Al'ibratu bi'khususissabab la bi'umumillafdhi (ibarat itu mengikuti sebab adanya suatu hukum, tidak mengikuti umumnya lafadh). Maka wanita muslimah diperbolehkan menanggalkan jilbab, sepanjang berpakain rapi dan tidak membuka auratnya, dan hanya memperlihatkan sebagian kecil daripadanya. Lebih-lebih bagi Anda yang dalam kondisi darurat.

Namun bila dipahami bahwa jilbab adalah tradisi Iran/Persia yang dijustifikasi oleh Islam, sebagaimana kaidah Taghaiyyirul hukmi bi taghaiyyirul amkinati, wal azminati wal ahwali (hukum itu bisa berubah didasarkan oleh perubahan tempat, perubahan waktu dan kondisi sosial masyarakat), oleh karena itu menurut Rasyid Ridla bahwa jilbab hanya diwajibkan bagi wanita yang bisa menimbulkan nafsu syahwat bagi laki-laki lain.

Saya sependapat dengan pemikiran tersebut, karena semangat yang bisa diambil dari ayat-ayat tersebut ialah memejamkan pandangan mata kepala dan mata hati. Kurang ada artinya jika secara formal kita memejamkan mata kepala, namun tidak bisa memejamkan mata hati.

Karena demikian keadaannya, maka bagi Anda dan orang-orang yang mempunyai permasalahan yang sama dengan Anda, untuk sementara boleh melepaskan jilbab ketika belum diterima sebagai pegawai suatu perusahaan. Tetapi untuk selanjutnya wajib memakainya. Dalam tradisi Syi'ah ada apa yang disebut taqiyyah, yakni menyembunyikan identitas dalam rangka menyelamatkan diri. Dalam kondisi aman, kaum Syi'ah akan menampakkan identitasnya. Wallahu a'lam bish shawab. Demikian, semoga bermanfaat.(12)


Bagi yang berminat dengan rubrik ini, kirimkan surat ke alamat Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo, d/a LPK2 (Lembaga Pengembangan Keagamaan dan Kemasyarakatan) dan Lembkota Jl. Boja Km 1, Ngalian Semarang, Telepon (024) 70124706. Di atas sebelah kiri amplop ditulis "Interaktif Tasawuf"


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA