| Senin, 01 Agustus 2005 | PANTURA |
PC NU Bentuk Tim Pemantau BOSKAJEN - Semua pihak perlu mengawasi pelaksanaan bantuan operasional sekolah (BOS). Pasalnya, muncul sinyalemen ada sekolah yang menyusun rencana anggaran belanja sekolah (RABS) di luar kebiasaan. Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Pekalongan Drs H Syaiful Bachri mengemukakan, pihaknya akan membentuk tim pemantau untuk mengawasi pelaksanaan BOS di sekolah-sekolah khususnya yang ada di bawah naungan Lembaga Pendidikan (LP) Maarif NU. ''Dalam waktu dekat bersama badan otonom NU lain, kami akan menggelar workshop pemantauan BOS,'' ujarnya. Realisasi BOS diharapkan dapat meringankan masyarakat miskin. Sebab jika dihitung dari rata-rata SPP SD/MI di Kabupaten Pekalongan, biaya sekolah sebenarnya bisa gratis. Seperti yang diberitakan sebelumnya (Suara Merdeka, 23/7), siswa SD akan mendapatkan bantuan Rp 235.000/siswa/tahun sedangkan siswa SMP akan menerima Rp 324.000/siswa/tahun. ''SPP SD di Kabupaten Pekalongan rata-rata Rp 10.000 - Rp 15.000. Jadi setiap bulan, BOS masih menyisakan sekitar Rp 4.000 yang bisa untuk biaya ujian dan keperluan lain. Jadi, untuk SD seharusnya bisa gratis,'' ungkapnya. Untuk itu, lanjut dia, pelaksanaan BOS harus benar-benar mendapat pengawasan karena beredar sinyalemen ada sekolah yang membuat RABS di luar kebiasaan. ''Jika itu benar terjadi, saya khawatir BOS justru akan jadi bom waktu dan sumber masalah baru,'' tandasnya. Juknis Jelas Untuk mengantisipasi hal itu, lanjut Syaiful, Dinas Pendidikan seharusnya bisa membuat petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan yang jelas dan tetap. Termasuk dengan sanksi dan cara pengawasannya demi menghindari terjadinya penyimpangan. ''Jika juknisnya tidak jelas dan berubah-ubah, saya khawatir akan muncul masalah,'' tuturnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan Drs H Chumaedi mengatakan, untuk menghindari terjadinya penyimpangan, sekolah harus meminta persetujuan komite sekolah dalam penyusunan RABS. Sekolah seharusnya sudah menyosialisasikan BOS sehingga masyarakat bisa memahami dan ikut mengawasi. Menurut keterangan dia, ada aturan tegas yang memang membebaskan biaya pendidikan bagi para keluarga miskin. Kriteria keluarga miskin adalah siswa yatim atau piatu, jumlah saudara yang bersekolah banyak, dan tergolong keluarga prasejahtera.(G16-52j) |